Sosok Eksekutor Pembunuh Anak Kandung di Bantaeng, Satu Pelaku Penguasa di Keluarga
Sosok eksekutor pembunuhan anak kandung di Bantaeng oleh keluarga. Satu dari pelaku berkuasa di keluarga, ia adalah kakak pertama.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
"Motif pembunuhannya kasus siri. Di Sulawesi Selatan, kasus siri ini adalah harga diri, malu. Bahwa korban ini ada hubungan sama orang lain atas nama Usman alias Sumang."
"Keluarga ini malu karena salah satu keluarganya (korban,-Red) berhubungan dengan Usman sehingga dia melakukan pembunuhan," terangnya.
Wawan melanjutkan, Usman alias Sumang yang dituduh menjalin hubungan dengan korban merupakan satu dari warga yang ikut disandera oleh keluarga pelaku.
Baca: Bukan Ilmu Hitam, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SMA 16 Tahun di Bantaeng, Pelaku Saudara
Baca: Cerita Tragis Gadis 16 Tahun di Bantaeng Diduga Dibunuh oleh Satu Keluarganya, karena Kesurupan?
3. Korban Dihabisi oleh Kakak Pertama dan Kakak Keempat
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan, juga mengungkap siapa di antara sembilan anggota keluarga yang berperan melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban.
Menurut Wawan, eksekusi pembunuhan dilakukan oleh Rahman, anak pertama dan Anto, anak keempat.
Keduanya merupakan kakak kandung dari korban.
Menurut Wawan, Rahman lah yang menjadi penguasa dalam keluarga ini, termasuk dalam memutuskan eksekusi terhadap korban.
"Penguasanya adalah Rahman, anak pertama. Keluarga lain takut sama dia, termasuk ayahnya sendiri. Jadi, dia (Rahman,-Red) yang membuat keputusan untuk mengeksekusi (korban)," ujar Wawan.
4. Soal Dugaan Ilmu Hitam atau Kesurupan Massal
Terkait informasi motif karena kesurupan atau pengaruh ilmu hitam, Wawan mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, pihaknya belum menemukan motif tersebut.
Namun, Wawan menyatakan pemeriksaan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan mengarah ke motif-motif baru termasuk soal kesurupan atau ilmu hitam.
"Terkait motifnya kita tidak berhenti. Isu yang berkembang di lapangan mengenai ilmu hitam tidak tertutup kemungkinan kita lakukan (pemeriksaan) untuk mengurai motif-motif lain," kata dia.
Terkait hukuman yang diterima pelaku, Wawan menyatakan jika nantinya terbukti pembunuhan berencana, pelaku bisa dikenai ancaman hukuman mati.
"Kalau terbukti pembunuhan berencana bisa ancaman hukuman mati. Bisa seumur hidup dan sampai 20 tahun," kata dia.
(Tribunnews.com/Daryono)