Perangkap Tikus Tewaskan Enam Orang, Bupati Sragen akan Ambil Sikap Ini
Pemasangan perangkap listrik di sawah merupakan tindakan melanggar hukum
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya, Sugiono
TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Petani tewas akibat tersengat aliran listrik dari perangkap tikus yang di pasang di sawah di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah cukup memprihatinkan.
Setidaknya enam petani tewas akibat tersengat listrik dari perangkap tikus yang dipasang di sawah.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengeluarkan ancaman bagi petani yang masih nekad memasang perangkap tikus yang dialiri listrik.
"Kalau sampai ada yang meninggal dunia kita akan menuntut si pemilik sawah yang mengaliri listrik, hukum pidana akan berlaku," kata Yuni saat melakukan sosialisasi Covid-19 di Desa Kecik, Kecamatan Tanon, pada Selasa (12/5/2020).
Yuni menjelaskan, pemasangan perangkap listrik di sawah merupakan tindakan melanggar hukum.
Yuni lalu meminta kepada lurah yang hadir agar menyampaikan kepada warganya terkait larangan pemasangan perangkap listrik di sawah.
Baca: Perjuangan Wanita Berusia 113 Tahun Bertahan Hidup Setelah Dinyatakan Positif Corona
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sragen Eka Rini Mumpuni Titi Lestari, pihaknya sejatinya sudah melarang para petani menggunakan perangkap listrik.
"Penggunaan setrum listrik untuk pengendalian tikus tidak direkomendasikan karena setrum listrik itu sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kematian baik seluruh hewan maupun orangnya," lanjut Eka.
Dirinya merekomendasikan untuk menggunakan perangkap yang tidak membahayakan manusia dan ramah lingkungan, salah satunya dengan predator tikus yaitu burung hantu.
"Dilakukan pemasangan umpan dan tentunya trap yang ramah lingkungan dan tidak berbahaya bagu manusia.
Bisa dilakukan pengasapan sarang-sarang tikus dengan harapan anak-anak tikus juga ikut mati," kata Eka.
Pemilik sawah tewas tersengat listrik
Sebelumnya, Nur Nyamin (51), warga Desa Bendo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditemukan tewas tersengat listrik di area persawahan miliknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.