Prank Kena Corona dengan Pura-pura Pingsan: Remaja di Bone Jadi Tersangka, Keluarga Minta Damai
Petugas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bone menangkap empat orang yang melakukan aksi prank dengan berpura-pura terjangkit virus corona.
Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Petugas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bone menangkap empat orang yang melakukan aksi prank dengan berpura-pura terjangkit virus corona.
Keempat orang tersebut mengaku kepada petugas medis bahwa pernah melakukan kontak dengan pasien corona.
Bahkan seorang dari keempat orang ini berpura-pura pingsan saat berada di Rumah Sakit Umum Tenriawaru Watampone.
Saat datang ke rumah sakit, remaja berinisial AR (20) berpura-pura sesak napas dan kejang-kejang.
Petugas medis di RSUD Tenriawaru lalu bertindak cepat menangani mereka sesuai protap penanganan pasien corona.
Baca: Mengaku Terpapar Covid-19, Gadis Mabuk Ternyata Nge-prank Petugas Medis, Ini Deretan Faktanya
Baca: Video Prank Ferdian Paleka dan Penghasilan 10 Youtuber Teratas di Indonesia Bisa Rp 1 Miliar Sebulan
Baca: Dicaci Usai Janji Bangun Masjid, Atta Halilintar : Itu Urusan Saya Sama Tuhan, Mana Mungkin Prank
Sekretaris Satgas Covid-19, Dray Febrianto mengatakan, mereka langsung mengaku jika itu prank setelah dilakukan pemeriksaan medis.
"Yang bersangkutan menyampaikan pernah kontak dengan pasien Covid-19. Salah satu orang tiba-tiba pingsan."
"Setelah dicek kesehatannya ternyata bagus. Lalu sadar dan mengatakan dirinya baik-baik," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (13/5/2020).
Pihak rumah sakit kemudian mengadu ke Pos Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Bone untuk menangkap mereka.
Keempat orang tersebut diberi hukuman push up oleh petugas Gugus Tugas Covid-19.
Ancaman Hukuman
Dikutip dari Kompas.com, polisi menjadikan remaja berinisial AR yang mengaku terpapar corona tersebut sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Muhammad Pahrun menyampaikan, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Kasus prank sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan Protap dan terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan," katanya, Kamis (14/5/2020).
Keluarga Minta Maaf
Masih dikutip dari laman yang sama, keluarga AR, Hidayat (45), meminta maaf atas aksi prank tersebut.
Ia meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan saja.
"Kami sekeluarga meminta maaf kepada seluruh petugas dan perawat Covid-19 atas ulah anak keponakan kami" kata Hidayat, Kamis.
Baca: Ferdian Paleka Alami Perundungan dalam Sel, Para Tahanan Akui Tak Suka Aksi Prank Sembako Isi Sampah
Baca: Aidil Si Perekam Video Ternyata Otak di Balik Prank Sembako Isi Sampah & Batu, Bukan Ferdian Paleka
Baca: 5 Pengakuan YouTuber Ferdian Paleka: Tak Ikut Saran Ayah hingga Transgender Jadi Sasaran Prank
Menurutnya, kondisi mental AR masih labil dan perilaku tersebut sungguh menyakitkan Petugas Gugus Tugas Covid-19 yang bekerja mempertaruhkan nyawa.
"Kami sadar bahwa ulahnya sangat menyakitkan terhadap seluruh petugas gugus Covid-19 yang bekerja mempertaruhkan nyawa dan kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan," jelas Hidayat.
AR Mabuk
Dikutip dari Kompas.com, petugas medis curiga saat AR dilakukan pemeriksaan.
Mereka mencium bau alkohol pada mulut AR, dan menduga tersangka saat itu mabuk.
Petugas berkeyakinan bahwa AR hanya mabuk dan tidak terindikasi Covid-19.
Baca: Bukan Ferdian Paleka, Aidil Si Perekam Video Ternyata Otak di Balik Prank Sembako Isi Sampah & Batu
Baca: Ferdian Paleka Menyesal dan Minta Maaf, Sebut Prank Waria Kasih Sembako Isi Sampah Hanya Hiburan
Baca: KRONOLOGI Prank Sembako Sampah Ferdian Paleka: Ide dari Satu Orang, Ingin Tambah Subscriber YouTube
Petugas medis kemudian memanggil ketiga rekan AR untuk membawa pulang.
Ketiga temannya pun kemudian membawa AR ke mobil.
Setiba di mobil AR berteriak, "Ku prank ko (saya prank kamu)".
(Tribunnews.com/Kompas.com, Kontributor Bone, Abdul Haq)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.