Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Denpasar Mulai Berlaku, Baru Satu Jam 8 Orang Diminta Putar Balik
Gita Krisna Dewi mengatakan hampir satu jam diberlakukan sudah ditemukan 8 pelanggaran dan diminta putar balik.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) per Jumat (15/5/2020).
Pantauan Tribun Bali sekitar pukul 07.30 Wita petugas Dinas Perhubungan mulai memasang sejumlah item penerapan PKM seperti barikade, traffic cone, water barrier dan papan rambu informasi PKM.
Papan rambu tersebut bertuliskan mohon berhati-hati ada pemeriksaan, papan infomasi Check Point Posko PKM Kota Denpasar dan pengguna jalan yang tanpa masker, tanpa tujuan yang jelas serta mudik diminta untuk putar balik.
PKM bertujuan untuk percepatan penanganan virus corona atau covid-19 di Kota Denpasar sesuai peraturan wali kota (perwali) nomor 32 tahun 2020.
Pantauan Tribun Bali di Pos Induk Umanyar - Ubung, Denpasar, setiap pengguna jalan mayoritas roda dua diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan tujuan, diminta menunjukkan identitas surat keterangan tugas dari kantor dan kartu tanda pengenal.
Bagi pengguna jalan yang tidak memakai masker, hendak mudik dan tidak memiliki tujuan yang jelas diarahkan untuk putar balik.
Petugas pencatat pelanggaran PKM Dishub Kota Denpasar Gita Krisna Dewi mengatakan hampir satu jam diberlakukan sudah ditemukan 8 pelanggaran dan diminta putar balik.
Ia mengatakan mayoritas pelanggar karena tidak membawa surat keterangan tugas dari tempat bekerja.
Sedangkan untuk pemakaian masker, masyarakat sudah mematuhinya.
"Hampir satu jam sudah ada 8 orang yang putar balik, mayoritas karena tidak membawa surat keterangan jalan dari tempat bekerja, kalau masker sudah patuh," kata Gita kepada Tribun Bali.
Baca: Open House Dilarang, Kalau Sekadar Silahturahmi Boleh
PKM bertujuan untuk percepatan penanganan virus corona atau covid - 19 di Kota Denpasar sesuai peraturan wali kota (perwali) nomor 32 tahun 2020.
1 Pos Induk di Umanyar Ubung dan 7 Pos Pantau yang tersebar di sejumlah titik Kota Denpasar mulai aktif hari ini.
Tujuh titik lain yang dilakukan penjagaan yakni Pos AYani, Pos Mahendrata-Gunung Salak, Pos Imam Bonjol - Pulau Galang, Pos Gatot Subroto - Kebo Iwa, Pos Biaung, Pos Trengguli - Penatih, dan Pos Pesanggaran.