Sunat Bansos Rp 500 Ribu Perorang, Istri Kades di Dairi Jadi Tersangka
Istri seorang kepala desa di Kabupaten Dairi, Sematera Utara, menjadi tersangka korupsi dana batuan sosial
Editor: Hendra Gunawan
Dana yang dialamatkan untuk warga kurang mampu dan kehilangan penghasilan imbas pandemi Covid-19 ini disunat.
Dari seharusnya Rp 600 ribu, tinggal Rp100 ribu per keluarga.
Kabar uang bansos disunat ini pun cepat merebak di tengah masyarakat Dairi dan sampai ke polisi.
Puncaknya, pada Selasa (12/5/2020) lalu, aparat Sat Reskrim Polres Dairi turun dan memboyong sejumlah ibu-ibu yang dianggap terlibat, termasuk istri Kades Buluduri, ke Mapolres Dairi.
Sebagian uang bansos turut diamankan.
Beberapa hari kemudian, Kamis (14/5/2020), Polres Dairi menetapkan tersangka pertama, yaitu Eni Aritonang.
"Dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. SPDP-nya sudah disampaikan ke kejaksaan," ucap Donni saat ditemui Kamis (14/5/2020) lalu.
Donni membeberkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan salah satu warga Desa Buluduri bernama Togu Sinaga.
"Pelapor adalah warga atas nama Togu Sinaga. Nomor laporannya, LP/147/V/SU/DR/SPK tanggal 13 Mei 2019," ungkap Donni.
Togu Sinaga mengaku, dirinya dicegat oleh Eni Aritonang di akses keluar-masuk Kantor Pos Parongil usai mengambil uang bansos sebesar Rp 600 ribu.
Togu dipaksa untuk menyerahkan uang Rp 600 ribu tersebut.
Lantaran terpaksa, Togu menyerahkan uang itu, lalu pulang ke rumahnya.
Sore harinya, tersangka Eni Aritonang mendatangi rumah Togu Sinaga untuk mengembalikan uang bansos hak Togu, tetapi cuma Rp100 ribu.
"Pelapor keberatan karena uang bansosnya dipotong, tinggal Rp 100 ribu," ujar Donni.