Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Bahar bin Smith Kembali Ditangkap: Hak Remisi dan Cuti Dicabut, Para Santri Nyaris Terpancing

Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap pihak kepolisian bersama petugas Kemenkumham pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in UPDATE Bahar bin Smith Kembali Ditangkap: Hak Remisi dan Cuti Dicabut, Para Santri Nyaris Terpancing
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap pihak kepolisian bersama petugas Kemenkumham pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Ia dinilai telah melanggar ketentuan dari program asimilasi yang diberikan padanya.

Bahar dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, dan ditempatkan di sel dengan keamanan super tinggi.

Berikut informasi terbaru yang Tribunnews.com rangkum dari penangkapan Bahar bin Smith tersebut:

Pelanggaran Berat

Dikutip dari TribunJabar.id, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Liberti Sitinjak menyampaikan, Bahar telah melanggar aturan asimilasi sejak dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) lalu.

Ia telah mengumpulkan massa saat pandemi virus corona, dan melakukan ceramah dengan ajakan provokatif.

Berita Rekomendasi

"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP‎. Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat."

Baca: Detik-detik Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Sempat Ajak Petugas Merokok Sebatang: Saya Nggak Kabur

Baca: Drama Penangkapan Dini Hari Bahar bin Smith, Debat Minta Waktu Merokok: Saya Enggak Bakal Lari

Baca: Penyebab Habib Bahar bin Smith Kembali Masuk Penjara, Dianggap Menyinggung Penguasa?

"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tandatangani saat akan bebas asimilasi."

"Kemudian, bagaimanapun statusnya dia masih sebagai WBP. ‎Masih ada batasan, dan ucapan dia meresahkan. Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah Covid-19," jelasnya, Selasa.

Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020)
Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020) (Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan)

Tak Dapat Remisi dan Cuti

Masih dikutip dari laman yang sama, sanksi lain yang dilayangkan kepada Bahar yakni tak akan mendapat hak remisi dan cuti lainnya.

"Adapun hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman disiplin berat ini yakni tidak dapatkan hak remisi, tidak dapat cuti kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilasi."

"Cuti jelang bebas dari pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan hingga nama bersangkutan masuk register F," terang Liberti.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas