Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zona Hijau Jabar Boleh Gelar Sholat Id, Ridwan Kamil: Wali Kota Bertanggung Jawab dengan Keilmiahan

Sejumlah wilayah dengan status zona hijau atau zona bebas Covid-19 di Jawa Barat (Jabar) diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri berjamaah.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
zoom-in Zona Hijau Jabar Boleh Gelar Sholat Id, Ridwan Kamil: Wali Kota Bertanggung Jawab dengan Keilmiahan
Kompas tv
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil 

30 Kelurahan Zona Hijau di Bekasi Boleh Salat Idul Fitri di Masjid

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi telah menyampaikan bahwa ada 30 dari 56 Kelurahan di Kota Bekasi yang diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Fitri berjamaah.

Menurutnya, di 30 kelurahan tersebut sudah tidak ada lagi pasien positif Covid-19.

“Nah kita di kota Bekasi ini kan ada 30 yang sudah hijau, artinya di daerah tersebut tidak bisa lagi dinyatakan sebagai zona merah."

"Oleh karena itu yang pertama memberikan pelaksanaan kegiatan Idul Fitri secara ketat, waktu terbatas kepada daerah-daerah yang dinyatakan hijau. Tetap ruang lingkupnya hanya sebatas RW,” ucap pria yang akrab disapa Pepen itu di Bekasi, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (18/5/2020).

Pepen mengatakan, 30 kelurahan yang dinyatakan zona hijau itu sebelumnya zona merah.

Akan tetapi, ia memastikan, kini sudah tidak ada lagi pasien positif Covid-19 di wilayah tersebut.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, pasien Covid-19 yang sebelumnya ada di sana telah dinyatakan sembuh atau negatif.

Data sebelumnya menyebutkan ada 6 kelurahan dari 56 kelurahan di Bekasi yang disebut zona hijau.

Data ini hanya mengacu pada kelurahan di Bekasi yang sama sekali belum ditemukan adanya kasus Covid-19, meski ada beberapa warga yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Yang PDP pasti ada, karena tracking-nya itu kan masih ada. Tapi kalau dinyatakan positif sudah selesai. Kasusnya (Covid-19) Insya Allah udah landai,” tutur Pepen.

Baca: Ridwan Kamil Dapat Kiriman Rantangan Dari Anies Baswedan dan Khofifah, Langsung Disantap Untuk Buka

Pepen juga menyampaikan, salat Idul Fitri diperbolehkan dilakukan berjamaah di masjid seperti biasanya.

Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus diikuti.

Di antaranya yaitu, salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau mushala hanya diperbolehkan untuk wilayah dalam zona hijau atau wilayah bebas Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas