Deni Setia Maharwan Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkoba, 21 Tahun Lebaran di Balik Penjara
Inilah kisah Deni Setia Maharwan, terpidana seumur hidup yang menjalani lebaran 21 tahun di balik penjara
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM - Perayaan pada masa pandemi Covid-19 menyisakan kisah lain yang dialami oleh seorang narapidana Nusakambangan.
Pasalnya, baik ada pandemi maupun tidak, narapidana ini tetap merayakan lebaran di balik jeruji besi lantaran dirinya merupakan terpidana seumur hidup.
Deni Setia Maharwan ditangkap di Bandara Soetta saat akan terbang ke London, Inggris, pada12 Januari 2000 lalu.
Dia bersama dua pelaku lain bernama Ola dan Rani terbukti akan mengirimkan heroin seberat 3,5 kilogram ke negeri Ratu Elizabeth tersebut.
Atas tindakannya tersebut, ketiga pelaku divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca: Penyebab Habib Bahar bin Smith Kembali Masuk Penjara, Dianggap Menyinggung Penguasa?
Baca: Baru Tiga Hari Bebas, Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara, Ini Penyebabnya
Namun, pada 2012 Deni mendapat grasi dari Presiden SBY, Ola juga mendapat hal yang sama setahun sebelumnya, tapi Rani tidak lolos dari jeratan hukuman mati.
Ia dieksekusi pada 2015 lalu.
Setelah mendapat grasi, vonis Deni menjadi seumur hidup.
Pada tahun uni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kembangkuning Nusakambangan itu sudah ke-21 kali merayakan lebaran di balik jeruji besi.
"Saya Deni Setia Maharwan, saya terpidana seumur hidup.
Halaman Selanjutnya ------------>