Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL 2 Oknum Polisi Diduga Aniaya Pria Gangguan Jiwa, Berawal dari Lontaran Kata Bernada Ancaman

Viral dua oknum polisi di Aceh diduga menganiaya pria dengan gangguan jiwa. Polda Aceh pun mengusut kasus tersebut dan telah memeriksa kedua pelaku.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in VIRAL 2 Oknum Polisi Diduga Aniaya Pria Gangguan Jiwa, Berawal dari Lontaran Kata Bernada Ancaman
Twitter.com/@sinyaktafar
Penganiayaan yang dilakukan dua oknum polisi di aceh kepada seorang pria yang mengidap gangguan jiwa. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video penganiayaan terekam kamera hingga menjadi viral di jagat maya.

Video penganiayaan tersebut melibatkan dua oknum anggota polisi dengan pria yang diduga mengalami gangguan jiwa.

Penganiayaan ini diduga terjadi di Desa Keude Bagok Sa, Nurussalam, Aceh Timur.

Dalam video tersebut, seorang pria yang memakai baju merah dipukuli oleh dua orang anggota kepolisian.

Pria yang diduga mengidap gangguan jiwa itu bahkan didorong hingga jatuh tersungkur ke tanah.

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (net)

Baca: Dua Polisi Diduga Aniaya Pria dengan Gangguan Jiwa, Kasusnya Kini Ditangani Polda Aceh

Satu di antara anggota polisi itu juga turut menendang pria berbaju merah itu sampai terpelanting.

Dalam video berdurasi dua puluh detik itu, pria berbaju merah sempat melakukan perlawanan.

Berita Rekomendasi

Namun, ia tidak bisa berkutik untuk melawan dua polisi itu.

Aksi penganiayaan pun berakhir setelah seorang warga yang memakai baju berwarna putih melerainya.

Video tersebut diunggah di sosial media Twitter oleh akun bernama @sinyaktafar pada Sabtu (23/5/2020) lalu.

Baca: Kurva Covid-19 di Aceh Landai, Achmad Yurianto: Kunci Keberhasilannya Ada di Masyarakat

Hingga Senin (25/5/2020), video tersebut telah ditonton sebanyak 373 ribu kali.

Video pun mendapat 2.9 ribu komentar, 8.1 ribu retweet, dan disukai 11.7 ribu warganet di Twitter.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono membenarkan video yang terjadi di Desa Keude Bagok Sa, Nurussalam, Aceh Timur ini.

Ery menjelaskan kedua oknum polisi tersebut merupakan anggota Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur.

Diketahui, kedua oknum polisi berpangkat brigadir ini masing-masing berinisial R dan E.

Menurut Ery, aksi penganiayaan terjadi saat keduanya bertugas di Desa Bagok Sa untuk mengimbau masyarakat terkait larangan mudik.

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Baca: Momen Bupati di Aceh Mengundurkan Diri saat Sholat Idul Fitri, Disebabkan Penyakit Tulang Belakang

Saat itu, seorang pria berinisal R yang diduga mengalami gangguan jiwa menghina dan mengancam kedua anggota polisi itu.

Menurut keterangan Ery, pria itu juga menarik kerah baju hingga mau memukul Brigadir E.

"Tiba-tiba datang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu, mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman dan menarik kerah baju."

"Hingga mau memukul salah seorang oknum Polri berinisial E."

"Setelah itu terjadilah dugaan penganiyaan tersebut," tutur Ery melalui keterangan tertulis pada Minggu (24/5/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ery menjelaskan, kasus ini tengah ditangani oleh Polda Aceh.

Pihaknya pun berjanji akan bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri tersebut.

"Polda Aceh akan bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri.

"Dan menuntaskan dugaan penganiayaan itu dengan mengedepankan prosedur hukum yang berkeadilan dan azas praduga tak bersalah," tegas Ery.

Anggota dewan minta oknum polisi diproses hukum

Anggota DPD RI dari Aceh, H Sudirman angkat bicara terkait kejadian yang menimpa seorang pria yang diduga mengidap gangguan jiwa.

Ia meminta agar pihak Polres Aceh Timur maupun Polda Aceh menindaklanjuti dan memproses kedua oknum polisi itu.

"Ini tidak layak di akukan oleh aparat penegak hukum, seharusnya mereka melayani dan mengayaumi masyarakat bukan sebaliknya," kata Haji Uma, dikutip dari Serambinews.

H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma.
H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma. (For Serambinews.com)

Baca: Banjir Pasang Air Laut Merendam Rumah Warga di Kabupaten Aceh Singkil

Menurutnya, mereka telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, mereka juga melanggar UU Nomor 18 tahun 2014 tentang perlindungan dan hak memberikan pelayanan kesehatan kepada kaum keterbelakangan mental.

"Seharusnya ini tidak perlu terjadi apa lagi di bulan Ramadan, ada upaya yang lebih persuasif yang harus diberikan, bukan malah pemukulan seperti terlihat di Video yang beredar."

"Saya selaku Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sangat merasa miris dan kecewa atas kejadian ini," paparnya.

"Oleh karena itu kita meminta Kapolres Aceh Timur untuk mengusut tuntas oknum tersebut dan menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," tegas Haji Uma.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Devina Halim, Serambinews/Jafaruddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas