Wali Kota Bekasi Izinkan Salat Jumat dan Restoran Untuk Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya
Rahmat Effendi mengizinkan restoran kembali dibuka.warga Bekasi yang berada di Zona Hijau Covid-19 Diizinkan menggelar salat Jumat di masjid.
Editor: Sanusi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyepakati untuk menyesuaikan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Hujan mengikuti wilayah DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020.
Dengan kondisi itu, maka perpanjangan masa PSBB di Kota Bogor ini tidak akan merujuk kepada keputusan Gubernur Jawa Barat yang meminta agar wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) untuk memperpanjang sementara masa PSBB sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
"Ini menyesuaikan dengan masa akhir dari PSBB di DKI Jakarta. Karena Bogor tidak terlepas dan terintegrasi dari Jakarta dan sekitarnya. Karena itu kita harus selaras, harus seirama dengan Jakarta dan sekitarnya," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, dalam video conference, Selasa (26/5/2020).
"Tadi saya pun sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jabar, Pak Ridwan Kamil, yang memberikan ruang bagi Kota Bogor untuk memutuskan dengan pertimbangan kedekatan dengan Jakarta," sambung Bima.
• Filipina Tak Buka Sekolah Sebelum Vaksin Covid-19 Ditemukan, Bagaimana Indonesia? Ini Kata Mendikbud
• 7 Penganiaya Warga Depok yang Sedang Ronda Ditangkap: 3 Polisi Butuh 3 Hari Melacak
• 2 Balita Tewas Terpanggang di Dalam Mobil Orang Tuanya: Penyebab Masih Misterius, Begini Kata Polisi
Bima mengatakan, selama waktu hingga tanggal 4 Juni 2020 nanti, Pemkot Bogor akan melakukan beberapa penyesuaian kebijakan untuk memasuki fase normal baru.
Beberapa kebijakan yang disesuaikan itu antara lain restoran diizinkan buka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat, pengaturan kursi agar tetap menjaga jarak, dan membatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Selanjutnya, pasar dan toko nonpangan diizinkan buka dengan tetap menjaga jarak dan pengendalian pengunjung. (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.