Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Sipil Berharap Polisi Tahan Tersangka Bahara Sibuea Diduga Penganiaya Anak 3 Tahun

“Thompson Ambarita, masyarakat adat Sihaporas, tahun lalu melaporkan Bahara Sibuea atas pemukulan yang dilakukannya," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Masyarakat Sipil Berharap Polisi Tahan Tersangka Bahara Sibuea Diduga Penganiaya Anak 3 Tahun
Istimewa
Mario Teguh Ambarita (3 tahun 6 bulan) dipangku Marudut Ambarita (ayahnya), saat mengadu ke Polres Simalungun di Pematang Raya, Simalungun, Sumut, Kamis (18/9/2019). Balita itu diduga korban pemukulan karyawan PT TPL Bahara Sibuea 

TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Penyidik Polres Simalungun, Sumateran Utara, menetapkan tersangka Humas PT Toba Pulp Lestari (Tbk) Sektor Aek Nauli, Bahara Sibuea dalam kasus penganiaan/pemukulan warga masyarakat adat Sihaporas Thompson Ambarita, dan Mario Teguh Ambarita, anak usia 3 tahun 6 bulan.

Masyarakt sipil berharap polisi menahan Bahara.

Baca: Jemaah yang Nekat Berangkat Haji Tahun Ini Bakal Kena Sanksi Pidana dan Denda

Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantata (PW AMAN) Tano Batak Roganda Simanjuntak mengapresiasi upaya Polres Simalungun dalam menindaklanjuti laporan Masyarakat Adat Sihaporas, dan telah menetapkan tersangka Humas PT Toba Pulp Lestari Tbk Bahara Sibuea.

“Thompson Ambarita, masyarakat adat Sihaporas, tahun lalu melaporkan Bahara Sibuea atas pemukulan yang dilakukannya sehingga Thompson mengalami luka serius,” kata Roganda Selasa (2/6/2020).

Walaupun sebenarnya, dia tetap bertanya-tanya kenapa begitu lama, yaknai 8 bulan berselang dari waktu kejadian, Bahara ditetapkan sebagai tersangka. Sementara alat bukti sejak awal dilaporkan sudah tersedia.

Padahal dari pihak masyarakat adat, yakni Thompson Ambarita selaku Bendahara Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) dan Sekretaris Umum Lamtoras Jonny Ambarita, telah berproses hokum.

Mereka bahkan sudah bebas dari Lapas awal April 2020.

Berita Rekomendasi

“Oleh karena itu kami mendesak Kejari Simalungun untuk serius menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka Bahara Sibuea,” ujar Roganda berharap.

AMAN Tano Batak dan elemen masyarkat Sipil lainnya akan terus mengkawal proses hukum ini.

“Kita ketahui bersama bahwa Bahara Sibuea merupakan Humas dari perusahaan bubur kertas PT TPL,” kata dia.

Pernyataan senada disampaikan pegiat demokrasi dan hukum di Sumatera Utara, Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu).

Sekretaris Eksekutif Bakumsu Manambus Pasaribu, mengatakan, "Kami berharap, jaksa juga serius menangani kasus ini. Demikian juga saatnya nanti diserahkan ke pengadilan, majelis hakim agar menyidangkan secara profesional."


Mengingat dua pejuang masyrakat adat Sihaporas, yakni Thompson Ambarita dan Jonny Ambarita telah menjalani proses hukum, Manambus meminta polisi pun menahan Bahara.

"Kami meminta polisi dan jaksa juga manahan Bahara. Dari sisi hukum, memang polisi berhak menahan atau tidak menahan seorang tersangka dengan dalih dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri," kata Manambus.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas