Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Sipil Berharap Polisi Tahan Tersangka Bahara Sibuea Diduga Penganiaya Anak 3 Tahun

“Thompson Ambarita, masyarakat adat Sihaporas, tahun lalu melaporkan Bahara Sibuea atas pemukulan yang dilakukannya," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Masyarakat Sipil Berharap Polisi Tahan Tersangka Bahara Sibuea Diduga Penganiaya Anak 3 Tahun
Istimewa
Mario Teguh Ambarita (3 tahun 6 bulan) dipangku Marudut Ambarita (ayahnya), saat mengadu ke Polres Simalungun di Pematang Raya, Simalungun, Sumut, Kamis (18/9/2019). Balita itu diduga korban pemukulan karyawan PT TPL Bahara Sibuea 

Mereka mendatangi lokasi dan bercocok tanam jagung di areal yang baru panen kayu eukalyptus itu.

Melihat hal itu, pihak Humas yakni Bahara Sibuea dan sekuriti perusahaan PT TPL mendatangi warga.

Saat kejadian bentrok, Mario bersama Marudut, ayahnya di lokasi kejadian.

Mario terpaksa ikut ayahnya karena ibunya baru saja bersalin, melahirkan.

Mario dikabarkan menjerit setelah terkena pukulan, bahkan sempat pingsan karena kena kayu yang dipukulkan Bahara,

sehingga memicu amarah warga kepada Bahara.

Polres Simalungun menetapkan Bahara setelah kejadian delapan bulan berlalu.

Berita Rekomendasi

Adapun Thompson Ambarita yang menjabat Bendahara Umum Lamtoras, bersama Sekretaris Umum Lamtoras Jonny Ambarita ditangkap polisi pada 24 September, selepas menjalani pemeriksaan kedua.

Thompson dan Jonny menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun di Jalan Asahan Pematang Siantar.

Aktivis masyarakat adat Batak Toba yang menghuni lahan, di Kawasan Danau Toba itu dovinis penjara 9 bulan, telah bebas dan sudah berkumpul bersama keluarga.

Sebelum dan selama proses hukum kasus bentrok, masyarakat Adat Sihaporas telah menjalin kemitraan yang strategis dan erat dengan Lembaga non-pemerintah yang independen.

Misalnya, Aliansi Masyaralat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Bakumsu (Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Hutan Rakyat Institute (HaRI), Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Parapat.

Dukungan juga terus diberikan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) Siantar Simalungun. Pegerakan ini disokong antara lain aktivis mahasiswa dari PMKRI Cabang Pematang Siantar, GMKI Cabang Siantar Simalungun, GMNI Cabang Siantar, Sapma PP Siantar Simalungun, Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Masyarakat Adat Keturunan Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Saling (Sahabat Lingkungan), dan WALHI Sumut.

Atas kasus ini, pengurus Lamtoras, pada Oktober – November 2019, mendatangi dan mwngadu kepada sejumlah Lembaga negara di Jakarta. Misalnya, Istana Presiden, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), partai politik serta mahasiwa dalam hal ini Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

Adapun Bahara adalah pejabat Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) sektor Aek Nauli, Kabupaten Simalungun. PT TPL (dahulu PT Inti Indorayon Utama), mengoperasi pabrik di Porsea, Kabupaten Toba Samosir.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Toba Pulp Lestari Tbk atau PT TPL diberikan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Menhut No. 493 / KPTS II/1992 jo SK. 179/Menlhk/Sedjen/HPL.0/4/2017 yang tersebar di beberapa kabupaten kota di Sumatera Utara.

Operasional pabrik dan perkebunan PT TPL tersebar di delapan kabupaten yang mencakup Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Dairi, Pak-pak Bharat, Toba Samsoir, Samosir, Simalungun dan Tapanuli Selatan.

Hingga berita ini dimuat, belum diperoleh konfirmasi dari Bahara Sibuea dan pihak PT TPL.

Namun sebelumnya, pihak PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) menyayangkan terjadinya tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok oknum masyarakat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (16/09/19) lalu.

Tindakan tersebut menyebabkan 1 orang karyawan PT TPL mengalami luka berat dan 8 orang mengalami luka ringan.

Manager Corporate Communications PT TPL, Norma Patty Handini Hutajulu menjelaskan, terjadi pemukulan terhadap personel Humas dan keamanan PT TPL oleh sekelompok oknum masyarakat Desa Sihaporasdi Compartement (Compt) atau Blok B.553, Senin (16/9/2019) pagi pukul 10.30 WIB.

Baca: Ketua KAHGAMA Otto Hasibuan Minta Usut Tuntas Teror Terhadap Mahasiswa UGM dan Dosen UII

Versi PT TPL, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 10.00 WIB personel keamanan yang berjaga di Compt. B.068 dan B.081 melaporkan bahwa ada kurang lebih 100 orang warga Sihaporas melakukan penanaman jagung di Compt B.553. Areal yang dimaksud adalah lahan konsesi yang telah selesai dipanen.

"Setelah itu, tim keamanan dan Humas TPL, bergerak menuju areal tersebut dan melihat penanaman jagung yang dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat di dalam konsesi PT TPL. Humas TPL melakukan upaya dialog damai dan menyampaikan kepada warga agar kegiatan penanaman jagung diberhentikan dahulu dan diadakan musyawarah dan dibicarakan secara baik-baik," kata Norma, Selasa (17/9/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas