Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Sipil Berharap Polisi Tahan Tersangka Bahara Sibuea Diduga Penganiaya Anak 3 Tahun

“Thompson Ambarita, masyarakat adat Sihaporas, tahun lalu melaporkan Bahara Sibuea atas pemukulan yang dilakukannya," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Masyarakat Sipil Berharap Polisi Tahan Tersangka Bahara Sibuea Diduga Penganiaya Anak 3 Tahun
Istimewa
Mario Teguh Ambarita (3 tahun 6 bulan) dipangku Marudut Ambarita (ayahnya), saat mengadu ke Polres Simalungun di Pematang Raya, Simalungun, Sumut, Kamis (18/9/2019). Balita itu diduga korban pemukulan karyawan PT TPL Bahara Sibuea 

Pada bagian lain, Roganda tetap terus mendesak para pihak untuk menyelesaikan akar masalahnya.

Yaitu perampasan wilayah adat/tanah leluhur Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas oleh penjajah Belanda, kemudian beralih kepada Pemerintah Indonesia.

“Bahwa akar persoalan ini sudah berulangkali kita mendesak pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menetapkan Hutan Adat Sihaporas menjadi Indikatif Hutan Adat menunggu produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah dan atau SK Bupati Simalungun,” kata Roganda.

Kasus ini terjadi ketika Bahara dan petugas bagian keamanan TPL bentrok kontra warga masyarakat adat Sihaporas di lahan sengketa di Buntu Pangaturan, Nagori/Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 16 September 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun AKP Jerico Lavian Chandra membenarkan penetapan tersangka Bahara Sibuea.

"Benar, saudara Bahara Sibuea telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Jericho, Senin (1/6/2020) sore.

AKP Jericho mengatakan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Bahara Sibuea sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Kemudian Rabu 27 Mei 2020 surat penetapan tersangka Bahara diterbitkan.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor.

Dalam kasus ini pelapor adalah Thompson Ambarita, Bendahara Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras).

Berdasarkan salinan SP2HP pada kertas bertuliskan Polres Simalungun bernomor B/155/V/2020/Reskrim tertanggal 27 Mei 2020, disebutkan Bahara telah menjadi tersangka.

“Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang dapat kami sampaikan adalah bahwa setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Barara Sibue sebagai tersangka,” demikian SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra atas nama Kapolres.

Dalam surat tercantum, penyidik menetapkan Bahara sebagai tersangka pada 4 Maret 2020.

Dan pada tanggal 27 Mei 2020 pukul 10.27 WIB, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bahara Sibuea.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas