Rudapaksa 2 Anak Tiri Hingga Salah Satunya Hamil, Pria di Batanghari Dihakimi Ratusan Warga
Ketika rembuk keluarga, korban ditanya oleh neneknya, dan akhirnya korban mengaku bahwa yang menghamili
Editor: Hendra Gunawan
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," terangnya.
Sementara, Napi yang mendapat program asimilasi, Muhyanto (51) asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung harus boyongan lagi ke terali jeruji besi.
Tersangka bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, 4 April 2020 lalu karena divonis 7 tahun penjara dalam kasus persetubuhan dengan anak. Namun perbuatan tak senonoh itu diulangi lagi.
Lebih tragis lagi, korban yang dirudapaksa adalah anak dari calon istrinya. Tak pelak, belum genap dua bulan menikmati kebebasan, duda tiga anak ini ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satrekrim Polres Tulungagung.
Muhyanto kembali mengulangi perbuatannya, merudapaksa calon anak tirinya, sebut saja Mimi yang masih berusia 12 tahun.
“Dia kami tangkap pada Kamis (28/5/2020) malam di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol,” terang Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Sabtu (30/5/2020).
Retno menuturkan, usai bebas dari Lapas Muhyanto berkenalan dengan Z, ibu korban yang berstatus janda. Karena kesamaan status, keduanya menjalin hubungan asmara dan sepakat akan menikah.
Namun karena dalam kondisi pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno.
Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar. Muhyanto, Z dan Mimi kemudian pindah ke sebuah rumah kos, masih di desa yang sama.
Karena tinggal tanpa ikatan suami istri, pasangan ini lagi-lagi diusir oleh warga.
“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan Muhyanto sejak awal April 2020, dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.