Rudapaksa 2 Anak Tiri Hingga Salah Satunya Hamil, Pria di Batanghari Dihakimi Ratusan Warga
Ketika rembuk keluarga, korban ditanya oleh neneknya, dan akhirnya korban mengaku bahwa yang menghamili
Editor: Hendra Gunawan
Dari tersangka, ia sudah lima kali melakukan perbuatan itu dan perbuatan pertama dilakukan saat masih tinggal di rumah Z.
Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari Mimi belajar motor. Ternyata Mimi dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.
Di tempat ini tersangka membujuk hingga akhirnya siswi kelas 6 SD ini berhasil dipedaya.
Perbuatan itu diulangi setiap ada kesempatan.
“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.
Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Penyidik masih koordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Muhyanto sebagai napi asimilasi.
Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa. Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.
Data yang didapat Surya.co.id, Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo, di tahun 2017 silam.
Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.
Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.
Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.
Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
Muhyanto sudah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019, sehingga berhak mendapatkan asimilasi.
Akhirnya ia bebas karena kebijakan Kemenkumham yang membebaskan napi yang sudah masuk masa asimilasi, karena pandemi virus corona pada 4 April 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ayah Perkosa Dua Anaknya Hingga Hamil, 300 Warga Tak Terima Ramai-ramai Pukuli Pelaku