Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja di Jambi Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung, Pelaku Ancam Bunuh Korban

Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur di dalam kamarnya, ancam membunuh jika tidak dituruti

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Remaja di Jambi Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung, Pelaku Ancam Bunuh Korban
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Wahyu Herliyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -Seorang remaja Kabupaten Sarolangun, Jambi yang  berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah kandungnya.

Aksi dilakukan sejak anak tersebut duduk di bangku sekolah dasar kelas 6 atau tepatnya dua tahun lalu.

Terakhir kali aksinya dilakukan pada Kamis 14 Mei 2020 lalu sekira pukul 23.00 WIB, di dalam kamar korban.

Aparat kepolisian Polres Sarolangun akhirnya meringkus tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.

Meski mempunyai istri, tersangka sudah berulang kali mencabuli anaknya.

"Dia tinggal bersama tersangka, masih satu rumah," kata kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Selasa (2/6/2020).

Baca: Gadis Asal Jambi Hilang Diculik Pria Bermobil, 4 Hari Kemudian Ditemukan di Polsek Senen, Jakarta

Berita Rekomendasi

Kapolres Sarolangun mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur di dalam kamarnya, seraya mengancam akan membunuh anaknya jika tidak menuruti keinginan pelaku. 

Kemudian tersangka mendekati anaknya (korban,red) lalu terbangun dan melihat tersangka (ayahnya) sebelum melakukan aksinya melontarkan kata ancaman.

Bahwa akan membunuh jika tidak menuruti keinginannya sehingga membuat korban korban trauma.

"Kondisi korban saat ini anak pasti trauma psikis, stres dan minder karena perbuatan orang tuanya,"katanya. Selasa (2/6/2020).

Tersangka saat ini sudah diamankan di dalam sel setelah dilaporkan oleh pihak keluarga.

Aksi bejat pelaku kata Kapolres, baru diketahui istrinya, yang mendapatkan laporan dari anaknya. 

Baca: Rudapaksa 2 Anak Tiri Hingga Salah Satunya Hamil, Pria di Batanghari Dihakimi Ratusan Warga

Tersangka diamankan Jumat, (29/5/2020) lalu sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya.

"Dengan cepat dan tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan," bilang Kapolres.

Tersangka diancam sesuai pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Seorang Ayah di Sarolangun Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun, Ancam Bunuh Korban Saat Beraksi

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas