Detik-detik Wanita di Cianjur Disiram Bensin dan Dibakar Adik Kandungnya Saat Sedang Rebahan di Sofa
Leti Julaeti (35), seorang ibu rumah tangga di Cianjur, Jawa Barat, mengalami luka serius akibat dibakar adik kandungnya bernisial UA (30).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Leti Julaeti (35), seorang ibu rumah tangga di Cianjur, Jawa Barat, mengalami luka serius akibat dibakar adik kandungnya bernisial UA (30).
Peristiwa terjadi di Jalan KH Asnawi, Gang Bungsu, RT 01/13, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka bakar sekitar 75 persen di bagian tangan, wajah, dan badannya.
Baca: 5 FAKTA Adik Tega Bakar Kakak Kandungnya di Cianjur: Kronologi Kejadian, Motif hingga Kondisi Korban
Kapolsek Cianjur Kota Kompol Iskandar, mengatakan kejadiannya bermula saat pelaku datang ke rumah korban untuk meminta sejumlah uang.
Pelaku memang sudah terbiasa meminta uang kepada Leti.
Namun, saat hari kejadian korban tidak memberi uang kepada pelaku.
Baca: Seorang Pria di Cianjur Bakar Kakak Kandungnya Gara-gara Tak Diberi Uang
"Lalu pelaku keluar rumah korban dan tidak lama kemudian datang kembali ke rumah korban dengan membawa sebotol bensin dalam air minum kemasan kemudian menyiramkannya ke bagian tubuh korban," ujar Iskandar, Minggu (7/6/2020).
Kapolsek mengatakan pada saat disiram bensin, korban sedang rebahan di atas sofa/kursi bersama suaminya.
Setelah menyiramkan bensin kepada korban, pelaku kemudian menyalakan api dari korek sehingga korban mengalami luka bakar di sekitar area wajah, tangan, dan badan.
Kapolsek mengatakan setelah itu pelaku diamankan, sementara korban dibawa ke RSUD Sayang Cianjur untuk dilakukan pengobatan dan perawatan.
"Beberapa saksi sudah melaporkan kejadian ini ke Kantor Polsek Cianjur Kota untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.
Pelaku tak berkutik saat ditangkap warga
Pelaku langsung dikepung warga setelah melakukan perbuatan sadisnya.
Pria bertato ini tak berkutik saat diamankan warga di tempat kejadian.
Ia pun tak bisa melarikan diri.
Kepala urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, mengatakan akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca: Bentrok Antar Kampung di Malam Takbiran, 3 Warga Cidaun Cianjur Terluka, Seorang Pelaku Diamankan
"Tersangka langsung diamankan warga di tempat kejadian, ia tak melarikan diri," ujar Ade, Minggu (7/6/2020).
Pelaku setelah diamankan juga harus dibawa ke rumah sakit karena terkena sambaran api namun tak separah kakaknya.
Pria yang mengenakan kaus warna biru gelap dan celana pendek warna sama, tangannya diborgol saat sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Ia terlihat cukup segar dan duduk menuruti apa yang dinstruksika petugas kepolisian.
Tato di tangan kiri kanan dan kakinya terlihat cukup jelas.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ternyata Pelaku Pembakaran Ibu Rumah Tangga di Cianjur Adalah Adik Kandungnya, Ini Motifnya