Sudah Dapat Akses Jalan, Pak Eko Malah Mengontrak, Tak Menempati Rumahnya yang Dulu Dikepung Tembok
Ternyata ada penyebabnya mengapa Pak Eko tak menempati rumah tersebut, meskipun sudah dapat akses jalan dari seorang tetangga.
Editor: Dewi Agustina
Sebelumnya wartawan TribunJabar.id mengunjungi rumah tersebut, di Kampung Sukagalih, Desa Pasir Jati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Rabu (3/6/2020) pagi.
Akses jalannya, walaupun hanya cukup untuk satu tubuh manusia, tapi masih tetap ada. Setelah memasuki akses jalan masuk tersebut, terlihat rumah Pak Eko masih berdiri kokoh.
Rumah itu memiliki lebar dan luas sekitar 76 meter persegi. Namun sayang, rumah itu tak terurus. Kondisi rumah juga terkunci. Tak ada satu pun orang di dalamnya.
Berdasarkan laporan wartawan TribunJabar.id, rumah itu sangat kotor, terdapat sejumlah tanaman mengering yang berserakan.
Asep (13), remaja yang tinggal di sekitar sana mengatakan, sudah lama Eko tak tinggal di rumah tersebut.
Hal senada juga dikatakan Anih (60), tetangga rumah Eko. Ia mengatakan, sudah lama sekali rumah tersebut kosong. Namun, dia tak mengetahui kapan terakhir kali Eko datang ke rumah tersebut.
"Kalau terbaru ke sini, kami kurang tahu. Pernah dulu terakhir malam datangnya," katanya.
Anih pun tak mengetahui keberadaan Eko. Menurut kabar yang didengarnya, Eko mengontrak di Karanganyar.
Baca: Di Masa Pandemi, Baznas Berupaya Jaga Tata Kelola dan Komitmen Sosial
"Enggak tahu kalau sekarang di mana," ujarnya.
Lebih lanjut Anih mengatakan, rumah itu sebelumnya juga pernah dikontrakkan.
Awal Mula Viral
Tahun 2018 sempat viral di media sosial rumah milik Eko Purnomo yang berlokasi di Kampung Sukagalih, Seda Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
Rumah itu tak memiliki akses jalan lantaran terkepung rumah tetangganya. Rumah Pak Eko sudah diberikan akses jalan masuk, tetapi kala itu Eko belum juga menegok rumahnya.
Pak Eko mengaku, rumah dalam posisi seperti itu tak pantas untuk ditempati. Eko pun beralasan, belum mendapatkan akses jalan yang seharusnya sesuai sesuai surat Badan Pertanahan Nasional (BPN).