Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Bingung Usai Bunuh Kekasih, Pria Ini Berupaya Kelabui Polisi Dengan KTP Mantan Suami Korban

Kasus pembunuhan seorang wanita di Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat akhirnya terungkap.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sempat Bingung Usai Bunuh Kekasih, Pria Ini Berupaya Kelabui Polisi Dengan KTP Mantan Suami Korban
tribunjabar/lutfi ahmad mauludin
Pembunuh Kekasih Gelap Akhirnya Diringkus Polisi, Ini Motif Tersangka Membunuhnya 

"Dokter mengatakan ada kerusakan pada tulang lunak bagian tenggorokan, diduga hasil dicekik," katanya

Dibantu Satreskrim Polresta Bandung dan Polda Jabar, kata Agus, akhirnya kasus tersebut terungkap.

Baca: Mengenal Sekolah Gratis Mobil Kelas Berjalan (MKB) Kak Seto, Peminat Membludak, Pendaftaran Ditutup

"Pada 3 Juni, pelaku pembunuhan ini sudah ditangkap di daerah Cilame, Ngamprah, KBB. Berikut barang bukti sebuah sepeda motor maupun barang bukti lainnya," kata dia.

Menurut Agus, hubungan korban dan tersangka bisa dikatakan kumpul kebo.

"Karena si pelaku ini berstatus memiliki istri," tuturnya.

Agus memaparkan, kamar kontrakan tempat korban ditemukan dikunci dari luar.

Tersangka mengaku melakukan hal tersebut dengan alasan dia sudah galau.

Berita Rekomendasi

"Kemudian, saya tanya kenapa membawa motornya? Dia mengaku khawatir ada yang nyuri," katanya.

Agus mengungkapkan, tersangka memang membawa perhiasan, kendaraan, dan uang korban.

Baca: Fakta Suami Reisa Broto Asmoro yang Merupakan Pangeran Keraton Solo, Berprofesi Sebagai Pengusaha

"Uang korban Rp 200 ribu dibawanya, tapi tidak digunakannya," katanya.

Setelah melakukan aksinya, tersangka pulang ke tempat asalnya di Sumedang.

"Pagi harinya langsung datang ke teman kerja bangunannya, kemudian ia bekerja di proyek bangunan di daerah Ngamprah, KBB," kata dia.

Saat dilakukan penangkapan, kata Agus, tersangka sedang bekerja di bangunan dan mengetahui kedatangan polisi.

"Dia bersembunyi di atas dan melarikan diri. Maka patutlah pelaku ini dikenakan pasal 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Awal Mula Pembunuhan pada Kekasih Gelap di Margahayu, Sakit Hati Dimaki Laki-laki Tak Berguna

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas