Fakta Pemotor Tewas karena Leher Terlilit Benang Layangan, Kronologi hingga Kalimat Terakhir
Seorang pengendara motor di Solo tewas karena lehernya terlilit benang layangan. Begini kronologinya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengendara motor di Solo, Jawa Tengah, tewas setelah lehernya terlilit benang layangan.
Kejadian nahas ini menimpa YBS (21), warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (11/6/2020).
YBS harus meregang nyawa saat ia berkendara di Jalan Tangkuban Perahu, depan Kantor Pos Mojosongo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.
Dirangkum Tribunnews, berikut ini fakta pengendara motor tewas terlilit benang layangan:
Baca: Tragedi Satu Keluarga di Tangerang Tewas Mengenaskan, Warga Sempat Dengar Suara Cekcok Suami Istri
Baca: Remaja Tewas Usai Melompat ke Dalam Bendungan, 2 Temannya Menghilang
1. Kronologi
YBS diketahui tengah berkendara dari arah selatan ke utara saat melintas di depan Kantor Pos Mojosongo, Kamis.
Ketika itu, korban mengendari motor Kawasaki Ninja bernomor polisi AD 2393 QF.
Mengutip TribunSolo, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Setya Permadi, mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban diketahui tengah sendiri ketika berkendara dan dalam kecepatan sedang.
"Saat melaju tersebut, ada benang layangan yang melintang di tengah jalan, itu kemudian menyayat leher korban," terang Afrian.
Benang layangan yang mengenai korban menyebabkan urat lehernya putus.
Korbanpun langsung terjatuh dari motor yang dikendarainya.
"Korban hanya sendiri saat kejadian, menurut saksi mata korban mengendari kendaraannya dalam kecepatan sedang," jelas Afrian.
"Korban kemudian dilarikan ke RSUD Dr Moewardi, dan meninggal dunia di rumah sakit," imbuh dia.
Baca: Satu Keluarga Ditemukan Tewas dalam Rumah, Balita Tak Bernyawa Ada di Drum, Ayah Gantung Diri
Baca: Bos Beras di Bogor Ditemukan Tewas Dengan Sejumlah Luka, Diduga Korban Kecelakaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.