Pelaku Pembunuhan 2 Bocah Perempuan Diikat di Pagar Rumah Warga Sebelum Diserahkan kepada Polisi
Ahmad tidak berhenti mengamuk usai membunuh dua bocah dan membacok seorang warga. Sejumlah warga yang coba menenangkannya malah dikejar pakai parang.
Editor: Dewi Agustina
Setelah berhenti bekerja, Ahmad Basri lebih banyak tinggal di rumah.
"Dari keterangan Kepala Desa Sumillin, keseharian pelaku selama ini baik-baik saja," katanya.
Pelaku pembacokan dua bocah dan satu orang dewasa di Desa Sumillin ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pasien RS Dadi Makassar
Meski pelaku Ahmad Basri pernah dirawat di RS Dadi Makassar, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 80 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Pelaku juga dijerat pasal 354 KUHP penganiayaan berat, karena salah satu korbannya adalah orang dewasa," ucap Syamsul.
Terkait masalah kejiwaan pelaku, Syamsul mengaku akan melihatnya kemudian.
Syamsul menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga dan saksi, pelaku pernah dirawat di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar pada tahun 2013 lalu selama 1 tahun 2 bulan.
"Tapi soal masalah kejiwaan pelaku akan kita lihat kemudian," katanya.
Saat ini, lanjut dia, pelaku dan barang bukti sebilah parang telah diamankan di Polres Luwu Utara.
"Kalau motifnya masih didalami, pelaku diam seribu bahasa, belum bisa memberikan keterangan apa-apa," terang Syamsul.
Baca: Berbincang Bersama Swastika Nohara: Industri Perfilman Ambruk, Harus Tetap Produktif di Masa Pandemi
Keluarga Dekat
Sebelumnya, warga Desa Sumillin digegerkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan Ahmad Basri, Minggu (14/6/2020).
Pria yang diketahui mengalami gangguan jiwa ini menebas dua bocah perempuan dengan parang hingga tewas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.