179 Orang Jadi Korban Penipuan Arisan Online di Denpasar, Kerugian Ditaksir Rp 8 Miliar
Total anggota arisan yang terdata yang diduga menjadi korban sebanyak 179 orang dan diperkirakan para korban jumlah kerugiannya mencapai Rp 8 miliar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anastasia Novalina Handoko (32) tampak geram ketika menceritakan dirinya merasa ditipu, karena mengikuti arisan online milik perempuan bernisial IYK.
Anastasia mengaku ikut menjadi anggota arisan online tersebut sejak 30 Agustus 2019 dan merugi Rp 360 juta.
Novalina tidak sendirian, beberapa rekannya juga merasa menjadi korban aksi penipuan dan penggelapan berkedok arisan online milik IYK itu.
Kini mereka pun menuntut uangnya segera kembali.
Anastasia bersama enam perempuan yang menjadi perwakilan anggota atau member arisan lainnya pun membeberkan bukti dugaan penipuan dan penggelapan arisan online yang dilakukan IYK.
Menurut Anastasia, total anggota arisan yang terdata yang diduga menjadi korban sebanyak 179 orang dan diperkirakan para korban jumlah kerugiannya mencapai Rp 8 miliar.
Baca: Bulan Puasa Arisan Selebritis Charity II Bagi - Bagi Nasi Kotak Dan Masker.
"Grup kami yang bersembilan ini saja kerugiannya sebesar Rp 1.014.436.000," ungkap Anastasia didampingi kuasa hukumnya, Agus Sujoko saat memberikan keterangan kepada para awak media, Selasa (16/6).
Para korban ini memiliki latar belakang beragam, mulai ibu rumah tangga, karyawan swasta, dosen hingga dokter.
Diceritakan Anastasia, para korban mengenal IYK lantaran sesama wali murid di sekolah swasta elit di kawasan Renon.
Melalui jaringan sesama wali murid ini lah IYK diduga melancarkan aksinya, merekrut anggota arisan online yang diberi nama ILK.
"Kami hanya meminta modal kami dikembalikan. Karena yang bersangkutan kabarnya masih hidup enak dan masih bisa membayar lawyer,” tegas Anastasia.
Baca: Guru Malah Gelar Arisan saat Murid Diliburkan karena Corona, Kapolsek Kaliwates Berang
Hal senada juga diungkapkan Ni Nyoman Apriyani (38) Dewi (30), Pradiana Trio Fatmala, 29, dan korban lainnya.
Mereka mengalami kerugian mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.