Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri di Kamar Saat Istri Memasak di Dapur, Terungkap Karena Korban Tak Tahan

Pria tersebut merudapaksa sang anak tiri yang masih sekolah di SMP di daerah Kediri, Jawa Timur.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri di Kamar Saat Istri Memasak di Dapur, Terungkap Karena Korban Tak Tahan
istimewa
Pengungkapan kasus rudapaksa oleh ayah tiri di Kediri 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI -- Perlakuan Iswahyudi (28) benar-benar bejat. Dsaat sang istri sedang memasak di dapur, ia memaksa anak tiri untuk melayani hasrat seksnya di kamar.

Pria tersebut merudapaksa sang anak tiri yang masih sekolah di SMP di daerah Kediri, Jawa Timur.

Tersangka saat 'minta jatah' terhadap, siswi SMP itu selalu mengancam menghabisinya.

Takut dengan perlakuan kasar tersangka yang sudah dijebloskan ke tahanan Polres Kediri Kota, korban akhirnya menurut.

Baca: Bantah Kabar Database Personel Polri Diretas, Ini Penjelasan Mabes Polri

Baca: Login portal.ltmpt.ac.id untuk Daftar UTBK-SBMPTN 2020, 608.917 Peserta Telah Cetak Kartu

Baca: Tersebar Foto Jadul Perempuan yang Disebut Pencipta & Pelopor Menu Ayam Geprek, Ini Faktanya

Baca: Tersebar Foto Jadul Perempuan yang Disebut Pencipta & Pelopor Menu Ayam Geprek, Ini Faktanya

Lama-kelamaan korban tak betah tinggal di rumah dan memilih kabur dari rumah.

Perbuatan itu akhirnya diceritaka pada ibunya.

Sontak, sang ibu tak terima lalu memilih melapor ke Polres Kediri.

BERITA REKOMENDASI

Bersamaan dengan lapor ibu korban, Iswahyudi digelandang ke Polres Kediri Kota dan dijebloskan ke tahanan.

N yang masih mengalami trauma berat atas perbuatan ayah tirinya, mendapat bantuan psikologis.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, menjelaskan kondisi korban saat ini mendapat perawatan di RS Bhayangkara Kota Kediri didampingi petugas pendamping.

"Kami telah menempatkan korban di rumah yang aman, sehingga penyembuhan korban menjadi prioritas petugas," ungkap AKBP Miko Indrayana kepada awak media di Rupatama Mapolres Kediri Kota, Senin (15/6/2020).

Kasus persetubuhan orang tua terhadap anak tirinya bermula dari laporan ibu korban ke Satreskrim Polres Kediri Kota.


"Hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka perbuatan itu telah dilakukan lebih dari setahun," jelasnya.

Perbuatan itu dilakukan pelaku saat istrinya tidak berada di rumah atau saat tidak mengawasi anaknya.

Di antaranya, pelaku melakukannya saat istrinya masak di dapur.

Perbuatan itu telah berulangkali dilakukan tersangka sehingga korban menjadi trauma.

"Korban merasa tertekan dan akhirnya mengadukan kasusnya kepada ibunya," jelasnya.

Perbuatan terakhir dilakukan pelaku terhadap anak tirinya, 4 Juni 2020 siang di kamar korban.

Saat beraksi, ibu korban sedang berada di dapur untuk memasak.

Setiap melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam sehingga korban takut menceritakan kejadian yang dialami.

"Tersangka kami jerat Undang-Undang No 35/2014 pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.

Sementara motivasi dari perbuatan tersangka untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

Tersangka bersama korban dan ibunya selama ini tinggal dalam satu rumah.

Petugas telah mengamankan barang bukti berupa seperangkat baju dan pakaian dalam yang dipakai korban saat kejadian persetubuhan pada 4 Juni 2020.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Kota Kediri tega menyetubuhi anak tirinya sejak kelas 6 SD sampai putrinya masuk SMP.

Kasus itu terungkap setelah korban kabur dari rumahnya dan menceritakan kejadian yang selama ini dilakukan ayah tirinya pada ibunya.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Gusti Ananta didampingi Kasubag Humas AKP Kamsudi, menjelaskan tersangka telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota.

Tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

"Tersangka melakukan aksinya saat istrinya tidak ada di rumah atau pada malam hari saat istrinya istirahat," ungkap AKP Gusti Ananta saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/6/2020).

Perbuatan persetubuhan bapak dengan anak tirinya itu telah berlangsung lama dan terjadi berulang kali.

Kondisi itu telah membuat kondisi psikis korban yang masih anak-anak tertekan.

Perbuatan terakhir pelaku dilakukan di rumahnya pada 4 Juni 2020 sekitar jam 14.00 WIB.

Saat itu korban tidur di kamarnya didatangi pelaku dan disetubuhi secara paksa.

Saat kejadian istrinya sedang memasak di dapur.

Pengungkapan kasus pencabulan oleh ayah sendiri di Polres Kediri
Pengungkapan kasus pencabulan oleh ayah sendiri di Polres Kediri beserta tersangkanya Iswahyudi

Perbuatan itu telah dilakukan pelaku saat korban masih kelas 6 SD hingga korban sekarang duduk di bangku SMP.

"Pelaku sendiri sampai tidak ingat berapa kali telah menyetubuhi anaknya.

Setiap kali ada kesempatan, pelaku melakukan persetubuhan dengan anak tirinya," jelas AKP Gusti Ananta.

Kasus ini terungkap setelah korban yang mengalami depresi akibat menjadi sasaran persetubuhan dengan ayah tirinya kabur dari rumahnya.

"Korban ini tertekan dan depresi," ungkapnya.

Saat kabur dari rumah, akhirnya korban mengakui kepada saudaranya alasan kabur dari rumah karena menjadi sasaran perbuatan persetubuhan ayah tirinya.

"Korban cerita kalau sudah digituin berulangkali oleh bapaknya," tambahnya.

Petugas akan mendatangkan psikiater untuk memberikan pendampingan karena korban mengalami trauma psikis.

"Alat bukti visum sudah kita ajukan," tambahnya.

Korban tidak berani menceritakan kejadian yang menimpanya karena diancam oleh ayah tirinya.

Ironisnya, meski telah berlangsung lama, persetubuhan ayah dengan anak tirinya belum pernah dipergoki keluarganya.

"Kami masih akan dalami mengapa kasus persetubuhan yang telah berlangsung lama tidak ada yang tahu," paparnya.

Korban merupakan anak kedua, setelah ibunya MW (36) cerai dengan suaminya terdahulu kemudian menikah dengan tersangka.

Ibu korban berkenalan dengan tersangka sewaktu bekerja di Kalimantan.

Kasus serupa terjadi di Palembang

Seorang gadis 14 tahun berinisial N tak menyangka, permintaan tolong agar diantar pulang oleh dua pria membuat bernasib tragis.

Lantaran, dua pria tersebut menyetubuhinya dengan cara kasar. Mulut N dibekap dan diseret, lalu kedua pria tersebut melampiaskan hasratnya.

N pun tak berdaya melawan dua pria itu. Bahkan, setelah korban diperlakukan tak pantas, dia disuruh pulang sendiri dari rumah pelaku.

Peristiwa tragis menimpa N terjadi pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah kejadian memilukan itu, N menceritakan kepada orang tuanya.

Akibat kekerasan yang ditimpa N, Selasa (16/6/2020), Y yang juga paman korban warga Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang melaporkan ke Polrestabes Palembang.

Y datang untuk melaporkan kasus persetubuhan yang dialami keponakannya itu.

Ia menceritakan kronologi kejadiannya. Saat itu, N ingin pulang ke rumahnya sehabis dari rumah temannya.

"Korban becerita kepada kami kalau dia bertemu dengan teman prianya yang baru dikenalnya tiga yaitu A.
Kemudian korban minta diantar pulang ke rumahnya," ujarnya.

Namun bukannya diantar pulang korban malah diajak pelaku ke rumahnya di Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang.

"Di sana pelaku bersama temannya R melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dan setelah korban pulang korban kemudian bercerita kepada orang tuanya dan keluarga lainnya,"

"Sehingga kami sepakat melaporkan kedua pelaku," katanya.

Sementara itu, korban N mengaku kenal pelaku dari temannya dan baru tiga hari.

"Saya baru mengenal pelaku tiga hari, dari teman saya. Karena saya dan bertemu dengan pelaku kemudian saya meminta dia mengantarkan saya pulang," katanya.

Tapi bukan diantar pulang pelaku, malah mengajak korban ke TKP.

"Di sana saya ditarik dan diseret oleh mereka serta mulut saya di tutup," ungkapnya.
Di ruang tamu, N dicabuli kedua pelaku.

"Setelah mereka puas saya disuruh pulang," tegasnya.

Setelah sampai di rumah, N bercerita kepada keluarga dan orangtuanya.

"Saya langsung cerita kepada orang tua saya dan bibi sehingga sepakat untuk melaporkan kedua pelaku," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban mengenai tindak pidana perlindungan terhadap anak.

"Laporan korban sudah diterima anggota piket kita, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.(Didik Mashudi/Surya/Tribun Sumsel)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ayah Tiri di Kediri Kebacut, Bocah Sejak SD-SMP Dipaksa Layani Hubungan Badan, Ibu Memasak di Dapur

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas