Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istrinya Disuruh Masak di Dapur, Suami Sibuk Gerayangi Anak Tiri di Kamar

Tindakan bejat tersebut akhirnya terungkap setelah korban yang berusia 14 tahun itu melapor kepada keluarganya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Istrinya Disuruh Masak di Dapur, Suami Sibuk Gerayangi Anak Tiri di Kamar
Istimewa/Warta Kota
Ilustrasi. 

Kini, I ditahan di Polres Kediri Kota. Ia diancam dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sementara korban mendapatkan perlindungan dari kepolisian karena trauma yang dialaminya.

Polisi juga akan mendampingi penyembuhan trauma korban. (Kontributor Kompas.com Kediri, M Agus Fauzul Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Anak Tirinya Saat Istri Memasak di Dapur, Pria Ini Ditangkap Polisi"

Kasus Lain, Modus Minta Buka Baju untuk Periksa Panu

Peristiwa ayah tiri berkali-kali mencabuli anak tiri juga terjadi di Kepahiang, Bengkulu.

Dalam kasus itu Polres Kepahiang, Bengkulu menangkap seorang pria berinisial SP.

Berita Rekomendasi

Pria 52 tahun itu diduga mencabuli anak tirinya.

Aksi keji itu disebutkan sudah berlangsung selama enam tahun.

SP ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang pada Jumat (5/6/2020) dini hari, di rumah kerabat pelaku di Kota Bengkulu.

Baca: Fakta-Fakta Pemuda 19 Tahun Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur: Orang Terkenal di Kampung

ILUSTRASI PENCABULAN - Oknum Polisi di Tapin, Kaimantan Selatan, Diduga Cabuli Murid Silatnya selama 4 Tahun, Pelaku Ancam Korban akan Sebar Foto Tanpa Busananya
ILUSTRASI PENCABULAN  (pexels)

Penangkapan terhadap SP ini berdasarkan laporan yang disampaikan oleh keluarga korban ke Mapolres Kepahiang beberapa waktu lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, SP tak bisa mengelak ketika aparat kepolisian menggelandangnya ke Mapolres Kepahiang.

Baca: Anak Jadi Sasaran Sakit Hati Ayah Karena Ditinggal Pergi Istri: Ibu Curiga Tubuh Bertambah Gemuk

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, dilansir Kompas.com mengungkapkan aksi yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi sejak Juli 2014 saat korban masih duduk di kelas II SD.

Selanjutnya, aksi kedua dilakukan pada tahun 2017 lalu saat korban kelas V SD, di pondok kebun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas