Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tragis, Gadis Korban Pemerkosaan Oleh 8 Orang Akhirnya Meninggal, 2 Tersangka Masih Buron

Gadis di bawah umur yang jadi korban pemerkosaan oleh 8 orang dikabarkan meninggal dunia.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tragis, Gadis Korban Pemerkosaan Oleh 8 Orang Akhirnya Meninggal, 2 Tersangka Masih Buron
Istimewa
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Gadis di bawah umur yang jadi korban pemerkosaan oleh 8 orang dikabarkan meninggal dunia.

Gadis malang itu meninggal dunia setelah mengalami sakit usai peristiwa pemerkosaan tersebut.

Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berinisial OR (16) di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada April lalu.

Dengan adanya tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus itu menjadi delapan orang.

Enam di antaranya telah ditangkap polisi yakni atas nama Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki, dan S alias K.

Sementara tersangka bernama Dori dan Rian masih dalam pengejaran.

Baca: Istrinya Sakit Keras, Seorang Ayah di Riau Tega Perkosa Anak Tirinya

Baca: Aksi Ketua RT Gadungan Pergoki Pasangan Mesum: Si Pria Diikat, Si Wanita Dia Perkosa Berulang

Baca: Mengaku Ketua RT, Pria Ini Perkosa Wanita yang Baru Saja Dipergoki Berbuat Asusila dengan Kekasihnya

"Jadi ada delapan tersangka, inisial S alias K. Total yang sudah kami amankan enam orang. Kemudian dua tersangka masih dalam pencarian," kata Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, Rabu (17/6/2020).

Berita Rekomendasi

Efri menjelaskan, adanya tambahan tersangka itu merupakan hasil dari penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan polisi, aksi pemerkosaan terhadap OR (16) dilakukan dua kali, yaitu pada 10 dan 18 April 2020.

Pemerkosaan yang terjadi pada 10 April 2020 dilakukan oleh delapan orang pelaku.

Sementara pada 18 April 2020 dilakukan oleh tujuh orang pelaku.

"Penambahan tersangka hasil pengembangan. Salah satu tersangka itu (terlibat) pada saat yang terjadi tanggal 10 April," kata Efri.

Efri menjelaskan, tersangka berinisial S juga sempat menjembatani upaya penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan.

S yang mempertemukan keluarga para pelaku dan keluarga korban sebelum kasus tersebut terkuak dan ditangani polisi.

"Jadi yang mediasi itu yang saat ini jadi tersangka. Itu inisial S," kata dia.

Kronologis yang dijelaskan Kapolsek Pagedangan, AKP Efri:

Gadis bernasib malang ini berinisial OR (16).

OR merupakan warga Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Pemerkosaan itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangkam yaitu Fikri Fadhilah lewat media sosial.

Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.

Suatu ketika Fikri merayu korban, yang masih berusia di bawah umur, untuk berhubungan seks dengan dirinya.

Pada hari Sabtu, 18 April 2020, sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 (Fikri) menjemput korban.

Kemudian membawa korban ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi itu, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.

Sudirman kemudian membeli tiga butir pil eksimer.

Tersangka lain bernama Fikri Fadhilah mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.

Setelah konsumsi tiga butir pil itu, korban kehilangan kesadaran.

Saat itulah para tersangka memperkosa korban bergiliran.

Akibat kejadian tersebut, korban sakit.

Dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke rumah sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong.

Pada tanggal 9 Juni 2020, keluarga mengeluarkan korban dari rumah sakit.

Selanjutnya pada tanggal 11 Juni 2020, korban meninggal dunia. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Menyedihkan Gadis RO (16) yang Diperkosa 8 Pria Itu Meninggal Dunia, Polisi Sudah Tangkap 6 Pelaku

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas