Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku Tak Punya Uang untuk Makan, Suami Asal Gresik Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

Sudarmono diringkus polisi di sebuah kamar hotel Jalan Karangpilang Surabaya, Selasa (16/6/2020) sore.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ngaku Tak Punya Uang untuk Makan, Suami Asal Gresik Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang
TRIBUNJATIM.COM/Istimewa/Screenshot video Humas Polrestabes Surabaya
Ilustrasi PSK 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Beralasan karena kesulitan ekonomi, Sudarmono (35) asal Wringinanom, Gresik tega menjajakan istrinya sendiri kepada pria hidung belang.

Sudarmono diringkus polisi di sebuah kamar hotel Jalan Karangpilang Surabaya, Selasa (16/6/2020) sore.

Saat ditangkap, Sudarmono tak bisa berkutik lantaran polisi mendapati dia dan istrinya berada dalam satu kamar dengan pria hidung belang.

Sudarmono harus mengakui perbuatannya dan tak melawan saat polisi menggelandangnya ke Mapolrestabes Surabaya.

Kanit Pelayan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun mengatakan jika saat itu pihaknya menyelidiki informasi masyarakat terkait aktifitas prostitusi yang dilakukan tersangka kepada istri sahnya sendiri.

"Kami lakukan penyelidikan. Informasi awal dari sebuah akun media sosial Twitter.

Kemudian beranjak ke WhatsApp hingga akhirnya kami dapati mereka tertangkap basah sedang melakukan aktifitas prostitusi di sebuah hotel kawasan Surabaya Selatan," kata Harun, Jumat (19/6/2020).

Berita Rekomendasi

Setelah itu, tersangka kemudian diinterogasi polisi dan tak menampik telah menjual istri sahnya untuk melayani pria hidung belang.

Tarifnya pun beragam. Mulai 300 hingga 900 ribu untuk sekali berhubungan terlarang.

"Selain dalam kota, tersangka juga kerap terima orderan dari Surabaya dan Tretes," tambahnya.

Sementara itu, Sudarmono mengaku nekat menjual istrinya karena terlilit kebutuhan hidup lantaran tak memiliki pekerjaan tetap.

"Saya terpaksa buat makan. Tidak kerja lama. Apalagi pas pandemi Covid-19 ini. Butuh uang," akunya.

Akibat perbuatannya itu, Sudarmono kini terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Ia dijerat pasal 2 UURI No. 21 th 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.

Pengakuan Suami Jual Istri di Surabaya

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Surabaya.

Yunatan, pria asal Kampung Malang Tengah 1, Kota Surabaya mengaku menikmati melihat istri sirinya (NAW) berzina dengan pria lain.

Tak cuma menikmati, Yunatan juga mengambil keuntungan dari perzinaan istri dan pria-pria lain.

Beruntung, ulah keterlaluan Yunatan itu akhirnya diketahui polisi sehingga pria berusia 40 tahun itu kini harus mendekam di penjara.

Kepada polisi, Yunatan mengaku terlilit kebutuhan hidup.

Dia lalu menawarkan istri sirinya untuk melayani hubungan seks pria hidung belang melalui media sosial.

Junatan lebih dulu mengambil foto tubuh istrinya lalu diunggah ke media sosial twiiter dengan caption menggugah.

"Tim cyber kami melakukan penyelidikan dan menemukan postingan tersangka. Dari situ kami melalukan penyelidikan lebih lanjut sampai kami amankan yang bersangkutan," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Riezky, Jumat (13/3/2020).

Junatan diringkus di sebuah hotel kawasan Surabaya Selatan usai mengantarkan istrinya ke pria hidung belang.

Tarif yang ditawarkan tersangka untuk istrinya mulai 1,5 juta hingga 2,5 juta sekali kencan.

Tak jarang, Yunatan ikut masuk ke dalam kamar hotel untuk sekedar melihat istrinya layani seks pria hidung belang.

Hal itu disampaikan sendiri oleh Junatan.

"Saya kadang ikut lihat saja. Gak ikut main,"akunya.

Meski diakui sakit hati, namun Junatan mulai terbiasa dan menikmatinya.

"Awalnya sakit hati. Cuma karena sudah sepakat dan kebutuhan hidup ya mau tidak mau saya nikmati," tambahnya.

Dalam kegiatan itu, tersangka memberikan uang kepada istrinya sebesar 1 juta rupiah.

Pria pengangguran ini sudah tiga kali melakukan aksinya sejak Januari 2020 lalu.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat dengan Pasal 506 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana Perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Menganggur dan Butuh Duit, Suami Asal Gresik Jual Istri Sahnya ke Pria Hidung Belang di Surabaya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas