Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Gadis Dijual di Kawasan Puncak: Bertarif Rp 1,5 Juta, Layani Tiga Tamu dalam Sehari

saat ini tersangka penjual tiga gadis yang dijadikan PSK masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman.

Editor: Sanusi
zoom-in Tiga Gadis Dijual di Kawasan Puncak: Bertarif Rp 1,5 Juta, Layani Tiga Tamu dalam Sehari
Kompas.com
Ilustrasi 

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Layani Tiga Tamu Sehari

Tiga perempuan muda yang dijual menjadi PSK untuk pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta, diduga melayani tamu sampai tiga orang.

Hal tersebut terungkap saat tersangka DK alias Uda (49) diperiksa oleh Satreskrim Polres Cianjur.

"Sehari bisa layani tamu hidung belang sampai tiga orang," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani melalui Paur Subag Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi, Minggu (21/6/2020).

Niki mengatakan tiga korban dan seorang tersangka telah menjalani Rapid tes covid-19 setelah diamankan Polres Cianjur.

Niki mengatakan hal tersebut sesuai dengan standar operasional penangkapa saat Pandemi covid-19.

Berita Rekomendasi

Pihak kepolisian menyebut, tiga perempuan muda yang menjadi korban penjualan orang dan dijadikan PSK oleh tersangka, rencananya akan dijemput oleh para orangtua setelah melalui serangkaian pembinaan dan konseling oleh Polres Cianjur.

"Sesuai SOP pemeriksaan terhadap para korban dan tersangka dilakukan karena masa Pandemi covid-19," kata Paur Subag Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi, Minggu (21/6/2020).

Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada tersangka penjual perempuan muda yang dijadikan PSK yaitu Pasal 2 UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani mengatakan tersangka terciduk saat petugas gabungan menggelar razia tempat hiburan di Kawasan Puncak.

"Kami telah mengamankan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, ia dikenakan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dan terancam penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar Niki melalui sambungan telepon, Minggu (21/6/2020).

Petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak, Sabtu (20/6/2020) malam.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas