Tiga Gadis Dijual di Kawasan Puncak: Bertarif Rp 1,5 Juta, Layani Tiga Tamu dalam Sehari
saat ini tersangka penjual tiga gadis yang dijadikan PSK masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman.
Editor: Sanusi
Ancaman Tersangka Penjual Gadis
Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany SE SIK MSI mengatakan pasal yang disangkakan kepada tersangka penjual perempuan muda yang dijadikan PSK yaitu Pasal 2 UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Ia mengatakan, tersangka terciduk saat petugas gabungan menggelar razia tempat hiburan di Kawasan Puncak.
"Kami telah mengamankan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, ia dikenakan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dan terancam penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar Niki melalui sambungan telepon, Minggu (21/6/2020).
• Prediksi Cuaca dari BMKG, Senin 22 Juni 2020: Waspada Wilayah Ini Berpotensi Hujan Lebat
• Niat Swafoto Rayakan Ulang Tahun, 3 Orang di Matraman Malah Masuk Sumur
• Wajah Asli Personel Kuburan Band di Balik Make Up, Ini Kehidupan Terkini Mereka
Petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak, Sabtu (20/6/2020) malam.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang. (TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tiga Perempuan Muda Bisa Layani Sampai Tiga Pria Hidung Belang dalam Sehari,