Tiga Gadis Dijual di Kawasan Puncak: Bertarif Rp 1,5 Juta, Layani Tiga Tamu dalam Sehari
saat ini tersangka penjual tiga gadis yang dijadikan PSK masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman.
Editor: Sanusi
Dari hasil keterangan sementara modus operandinya tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta.
Petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak, Sabtu (20/6/2020) malam.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya.
Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Tersangka DK (39), diamankan di Villa wahid ciloto Kec. Pacet Kab. Cianjur bersama 3 korbannya yaitu EM (20) yang beralamat di Kecamatan Sukanagara, NY (26) beralamat Kecamatan Cilaku, dan R (22) asal Kecamatan Ciranjang," ujar Kapolres Minggu (21/6/2020).
Jalani Rapid Test
Tiga gadis yang dijual menjadi PSK untuk hidung belang dan seorang tersangka menjalani Rapid tes covid-19 setelah diamankan Polres Cianjur.
Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany mengatakan hal tersebut sesuai dengan standar operasional penangkapan saat Pandemi covid-19.
Pihak kepolisian menyebut, tiga gadis yang menjadi korban penjualan orang dan dijadikan PSK oleh tersangka, rencananya akan dijemput oleh para orangtua setelah melalui serangkaian pembinaan dan konseling oleh Polres Cianjur.
"Sesuai SOP pemeriksaan terhadap para korban dan tersangka dilakukan karena masa Pandemi covid-19," kata Paur Subag Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi, Minggu (21/6/2020).
Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada tersangka penjual perempuan muda yang dijadikan PSK yaitu Pasal 2 UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani mengatakan tersangka terciduk saat petugas gabungan menggelar razia tempat hiburan di Kawasan Puncak.
"Kami telah mengamankan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, ia dikenakan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dan terancam penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar Niki melalui sambungan telepon, Minggu (21/6/2020).
Petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak, Sabtu (20/6/2020) malam.