Kesal Tak Dilayani, Suami Potong Telinga Istri hingga Putus, Pelaku Serahkan Telinga pada Polisi
Seorang suami di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tega memotong telinga istrinya karena kesal, istri kerap menginap di rumah tetangga.
Editor: Sri Juliati
Kondisi Korban
Menurut polisi, saat ini kondisi korban sudah mulai membaik.
Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati, pihak puskesmas yang merawat Ciga sudah mengizinkan korban untuk pulang ke rumah setelah diberikan penangan medis.
Meski demikian, kata dia, korban hingga saat ini masih mengalami trauma akibat daun telinganya dipotong oleh suaminya sendiri.
"Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya setelah dirawat di Puskesmas Larompong. Korban masih trauma," tuturnya.
Pelaku dijerat Undang-undang KDRT
Baco Bolong warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dijerat Undang-undang Kekeresan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Timur)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Suami Potong Telinga Istrinya Hingga Putus Karena Ogah Siapkan Makan, Pelaku: Terpaksa Saya Lakukan