Polisi Gerebek Kafe yang Beri Layanan Esek-Esek di Blitar, Banderol Rp 800 Ribu Hingga Rp 1 Juta
Penggerebekan ini dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, bersama Polresta Blitar Kamis (25/6/2020) malam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Sebuah kafe yang diduga menyediakan layanan esek-esek di Kota Blitar digerebek personel Polda Jatim.
Sebanyak 12 perempuan penghibur turut diamankan.
Seorang pelayan yang diduga berperan menyediakan perempuan LC (ladies companion), telah ditetapkan sebagai tersnagka.
Penggerebekan ini dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, bersama Polresta Blitar Kamis (25/6/2020) malam.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, sedikitnya 19 orang yang diamankan petugas.
Mereka terdiri dari 12 orang LC, empat waiter/waitress, seorang tamu, seorang kasir, dan seorang petugas sekuriti.
Baca: Chord Lagu Esek Esek Udug Udug (Nyanyian Ujung Gang) - Swami, Kunci Gitar Paling Mudah Dimainkan
"Tersangka satu orang berinisial D. Seorang waitres," ujar Mantan Kapolres Purwakarta itu di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2020).
Trunoyudo menyebutkan, untuk tersangka membanderol tarif layanan esek-esek kepada tamu dengan tarif dari Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
Dari penggerebekan tersebut disita barang bukti celana dalam wanita, bra, kondom bekas dan uang Rp 1.8 Juta.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, tersangka bakal dikenai Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
"Maka dalam ketentuan tidak dilakukan proses penahanan. Pelaku tidak ditahan, namun wajib lapor domisili di Blitar," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kafe di Kota Blitar Penyedia Layanan Esek-esek Digrebek Polda Jatim. Bra dan CD Jadi Barang Bukti