Fakta-Fakta Kakak Tega Cabuli Adik Kandung di Lampung, Pelaku Ditinggal Istri Selama 6 Bulan
GO alias Gio alias Panjul (36) pelaku pemerkosa adik kandung ternyata telah memendam hasrat seksualnya cukup lama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - WN (20), korban pemerkosaan okakak kandung di Pringsewu, Lampung sempat melakukan perlawanan.
Namun, GO alias Gio alias Panjul (36) terus memaksa dan mengancam.
"Meskipun di bawah ancaman, korban melawan saat pelaku membuka paksa celananya," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Kamis, 2 Juli 2020.
Berikut ini fakta-faktanya :
1. Korban ditampar pipi dan bekap mulut
Ditambahkan Musakir, korban tidak berdaya ketika pelaku menampar pipi, membekap mulut dan langsung menyetubuhinya.
Ironisnya, perbuatan pelaku pada 21 Juni 2020 dini hari tersebut tidak hanya satu kali.
Baca: Perempuan Pringsewu Lampung Jadi Korban Rudapaksa yang Dilakukan Kakak Kandungnya Sendiri
Bahkan, pelaku Gio mengulangi perbuatannya hingga dua kali.
"Korban yang melawan kembali mendapat kekerasan fisik," tutur Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
2. Pelaku Kesepian karena Ditinggal Istri
GO alias Gio alias Panjul (36) pelaku pemerkosa adik kandung ternyata telah memendam hasrat seksualnya cukup lama.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan bila Gio sebenarnya pria yang sudah mempunyai istri.
Gio pun telah dikaruniai seoarang anak.