Sawabi Kalap Rudapaksa Lalu Bunuh Anak Temannya Setelah Ditelepon Bos Sabu
Sang pelaku, Sawabi Ikhsan (30), tega melakukan hal itu karena kesal temannya yang juga ayah korban
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SAROLANGUN -- Nasib tragis menimpa M (15) siswi SMP kelas IX di Sarolangun, Jambi.
Gadis itu dibunuh setelah sebelumnya dirudapaksa oleh teman ayahnya sendiri.
Sang pelaku, Sawabi Ikhsan (30), tega melakukan hal itu karena kesal temannya yang juga ayah korban tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjaminya.
Kesabaran Sawabi tidak bisa menahan emosi dan melampiaskannya kepada sang anak.
Alhasil, Sawabi Ikhsan, tersangka pembunuhan ditangkap polisi tanpa perlawan di rumahnya di RT 03 Kelurahan Sukasari Kabupaten Sarolangun, Jambi, setelah mendapatkan petunjuk dari kurang lebih 15 saksi.
Dari keterangan saksi itu juga mengarah pada tersangka yang juga target pelaku penyalahgunaan narkoba.
Setelah diamankan, pelaku yang merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (Curat) ini mengaku sudah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan kepada korban, anak temannya sendiri yang berhutang kepadanya.
Baca: 2 Remaja di Tegal Perkosa Gadis di Bawah Umur, Ajak Kenalan Korban di Facebook
Baca: Istri Tak Melayani, Pria Perkosa Anak Tiri 8 Kali, Diiming-imingi Rayakan Ultah di Cafe dan Kuliah
Kapolres AKBP Deny Heryanto mengatakan, korban M (15) ternyata hari itu selain ingin berangkat belajar kelompok, ternyata berencana membuat masker untuk dijual.
"Ia berinisiatif dalam belajar kelompok itu membuat masker bersama temannya untuk dijual, karena lagi Covid-19," katanya, Rabu (1/7/2020).
Niat belajar kelompok dan jualan masker
Namun pelaku yang terlanjur dendam terhadap ayahnya, ia tidak bisa bergabung dengan temannya untuk bekerja kelompok dan membuat masker karena menjadi korban dan pelampiasan tersangka.
Di jalan, pelaku merampas HP milik korban hingga ia tega memperkosa korban sebelum membunuh secara sadis.
Baca: Kakak Beradik di Tangerang Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Baca: Siswi Kelas 7 SMP Jadi Korban Rudapaksa Remaja yang Dikenalnya di Facebook, Begini Kronloginya
Dalam TKP tersebut, ujar kapolres bahwa pelaku tidak sendirian, pada saat itu memang ada dua orang, tetapi belum diketahui perannya.
Dari keterangan, memang ada temannya, namun untuk menetapkan tersangka harus dilengkapi alat bukti.
"Sementara sebagai saksi, baru satu orang tersangka," ujarnya.
Atas hal tersebut kapolres menghimbau kepada masyarakat agar lebih memperhatikan anak-anaknya.
Jauhi hal yang tidak diinginkan terlebih dalam situasi pandemi saat sekarang.
Ditelepon Bos Sabu
Telepon dari bos sabu-sabu ini mungkin yang membuat Mahabi (30) bertindak nekat.
Ia melakukan tindakan sadis di luar batas kemanusiaan, pembunuhan siswi SMP di Sarolangun, secara sadis.
Mahabi melakukannya secara sadis, dengan memerkosa anak temannya sendiri.
Orang yang dibunuh juga tinggal satu kelurahan.
Wahabi tinggal di RT 03, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun.
Didampingi Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Mahabi mengungkapkan itu.
Mahabi menyesal sudah melakukan hal itu kepada anak yang tidak bersalah itu menjadi korban.
"Dak ado (tak ada) niat mau bunuh anaknyo, sangat menyesal," katanya, Rabu (1/7).
Dia mengaku ayah korban memiliki utang narkoba sebesar Rp 2,1 juta.
Menurutnya, ayah korban merupakan pengguna sabu dan pengedar sabu.
"Pokoknyo dio utang narkoba (sabu). Dio janji bayar sore, malam dak jugo. Sudah 4 hari aku nunggu, akhirnyo aku ditelepon bos, aku nyari dio dak timbul- timbul," katanya.
Perkosa dulu lalu bunuh
Penangkapan pelaku ini buntut dari penemuan mayat anak di bawah umur di kebun karet, di belakang kantor Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun pada Rabu (15/4/2020) malam.
Mayat yang berinisial MA (16), warga RT 03 Kelurahan Sukasari, yang masih duduk di bangku SMP.
Korban sudah diketemukan dalam keadaan meninggal dengan luka.
Kronologi
Sawabi berhasil ditangkap setelah dua bulan melarikan diri.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengungkapkan kronologi pembunuhan seorang gadis di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun.
Sebelumnya pada 15 April 2020, saat itu korban memang sudah janjian dengan teman sekelasnya untuk belajar kelompok.
Korban M (16) rencananya akan belajar kelompok ke Rt. 09 Sukasari dan pergi dari rumah seorang diri dengan jalan kaki.
Korban dan rekan rencananya akan belajar ke rumah temannya yaitu Noufal. Sekira pukul 15.00 WIB temannya sempat menghubungi keberadaannya melalui WA . Pesan itu sempat ia baca namun tidak dibalas.
Sekira pukul 15.00 WIB lewat, pesan WA yang tidak dibalas dan rekannya melanjutkan belajar kelompok sampai pukul 17.00 WIB.
Hingga sore hari, korban tidak datang juga.
Bahkan hingga pukul 18.00 WIB korban belum pulang ke rumah. Karena khawatir orang tua korban mencari bersama pamannya.
"Kemudian disusuri jalan dimana korban lewat, setelah disusuri ke dalam kebun karet. Ditemukan sebuah jilbab korban," katanya, Rabu (1/7).
Gak jauh dari penemuan jilbab, ditemukan lagi sepatu sebelah kanan milik korban.
Setelah dilihat pada jilbab korban ada bekas sayatan benda tajam.
"Setelah itu jilbab itu ada bekas robekan karena senjata tajam," katanya.
"Setelah itu, gak lama, warga berhasil menemukan korban dalam keadaan tewas terlentang dan kondisi setengah telanjang dam berlumur darah," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan oleh petugas, ada keterangan saksi yang mengarah pada salah seorang yang diduga pelaku.
Pelaku ini tersangkut dalam masalah narkoba, ternyata setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
"Setelah diamankan, ia mengaku bahwa ia sudah melakukan tindakan terkeji itu," katanya.
Ia melakukan itu lantaran ia dendam terhadap ayah korban, karena ayah korban sudah meminjam uang untuk transaski narkoba, namun tak kunjung dibayar.
Lanjut Kapolres, bahwa saat itu, tersangka sempat pergi ke rumah ayahnya dan menanyakan kepada korban kemana ayahnya, namun korban menjawab tidak tahu.
"Lalu tersangka tidak puas dan mengikuti korban, sampai di TKP, HP dirampas oleh tersangka dan disuruh cari di mana ayahnya, dan saat itu pula ia sempat memperkosa korban sebelum membunuhnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis dan dikenakan hukuman penjara seumur hidup karena sudah banyak melakukan tindak kejahatan lainnya di wilayah hukum Sarolangun. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jambi dengan judul : Bos Sabu-sabu Jambi Telepon Tanya Duit, Mahabi Kalap Perkosa Anak Teman Lalu Bunuh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.