Tiga Petani Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Korbannya Siswi SMA di Lampung
Proyek prestisius seluas 125 ha ini, akan menjadi Central Business District (CBD) pertama di Kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnaen
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Siswi SMA jadi rudapaksa yang dilakukan tiga petani di Kecamatan Rawajitu Selatan, Lampung.
Ketiiga pelaku adalah Wahyu Triono (24), warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan; Bayu Saputra (23), dan Nur Muhammad Badarudin (21), warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang.
Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing, Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketiga pelaku ditangkap atas laporan MI (54), warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan.
"Ketiga tersangka ini telah menyetubuhi anak kandung MI berinisial AG, yang masih berstatus pelajar SMA," ungkap Junaidi, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (5/7/2020).
Baca: Polisi Segera Tindak Lanjuti Laporan Pencabulan Korban Pemerkosaan yanng Diduga Dilakukan Oknum PNS
Junaidi menjelaskan, aksi pemerkosaan itu bermula pada Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, seorang pelaku bernama Wahyu Triono mengajak korban ke sebuah rumah kosong di Kampung Yudha Karya Jitu.
Lantaran sudah lama kenal, korban tidak merasa curiga sama sekali.
Rupanya, di rumah kosong itu Wahyu malah mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Korban pun menolak ajakan Wahyu dengan melakukan perlawanan.
Namun, dengan segala bujuk rayunya, Wahyu akhirnya berhasil memperdaya korban.
"Korban sempat menolak ajakan pelaku. Tetapi pelaku terus berusaha merayu korban hingga akhirnya berhasil melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak satu kali," beber Junaidi.
Setelah aksi pertamanya berhasil, ternyata Wahyu ketagihan.
Seminggu kemudian, Kamis (16/4/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, Wahyu kembali mengajak korban ke rumah kosong tersebut.
Baca: Penurunan Hormon Akibat Pertambahan Usia Picu Nyeri Senggama pada Wanita
Entah kenapa, korban mau saja diajak ke rumah itu.
Saat berada di rumah tersebut, ternyata sudah ada Bayu Saputra dan Nur Muhamad Badarudin yang menunggu.
Wahyu langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar.
Di kamar, Wahyu kembali merayu korban dan berhasil melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setelah selesai, Wahyu dan korban keluar dari kamar dan duduk di ruang tamu.
Saat itulah Nur ikut merayu korban.
Pada akhirnya Nur juga berhasil memperdaya korban.
Hal serupa dilakukan Bayu Saputra.
Baca: Oknum PNS di Lampung Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur Asal Way Jepara
Dalam satu hari, korban melayani nafsu tiga pria tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa kasur warna merah dan empat potong pakaian korban.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rawajitu Selatan.
Polisi bakal menjerat ketiga tersangka dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswi SMA di Rawajitu Digilir 3 Petani di Rumah Kosong