Bocah di Bawah Umur Ditangkap Setelah Mencabuli Seorang Gadis di Natar
Pelaku pencabulan yang dibekuk oleh Petugas Polsek Natar ternyata masih di bawah umur, berinisial DC
Editor: Hendra Gunawan
“Di sana (kebun) sudah ada pelaku lainnya berinisial JA dan ternyata sesampainya di lokasi, korban justru dipaksa kedua pelaku berhubungan intim."
"Kedua pelaku pencabulan melakukan pencabulan terhadap korban secara bergilir,” jelas AKP Hendy Prabowo.
Kisah Gadis 14 Tahun Korban Pencabulan di Lampung Timur, Pertama Kali Digagahi Paman Sendiri
Kasus lain, gadis belia berinisial NF, warga Labuhan Ratu Lampung Timur yang baru berusia 14 tahun, ibaratnya lepas dari mulut harimau malah masuk ke dalam mulut buaya.
Itu peribahasa yang artinya kira-kira sama dengan sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Dua kali dia mengalami perbuatan tak senonoh.
Pertama kali dilakukan oleh Lu (45), pamannya sendiri, pada November 2019 lalu.
Kasus itu terungkap.
Lu si paman ditangkap, lalu disidang di pengadilan negeri setempat.
Datang DA bak dewa penolong.
Dengan menggunakan lembaga yang dikelola oleh relawan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, ia mendampingi NF di persidangan dan juga di luar persidangan.
Celaka, DA ini ternyata si buaya.
Ia melakukan perbuatan tak senonoh kepada NF, berkali-kali, dengan dalih melindunginya di rumah aman, padahal itu adalah rumahnya sendiri.
Di Lampung Timur sejauh ini belum ada rumah aman yang dikelola pemerintah.