Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah di Bawah Umur Ditangkap Setelah Mencabuli Seorang Gadis di Natar

Pelaku pencabulan yang dibekuk oleh Petugas Polsek Natar ternyata masih di bawah umur, berinisial DC

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bocah di Bawah Umur Ditangkap Setelah Mencabuli Seorang Gadis di Natar
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

Dia punya dua istri, satu di antaranya adalah adik dari ayah NF.

Jadi, ia adalah paman langsung dari NF.

Dasar biadab, keponakan sendiri pun digarapnya.

Saat ayah NF tak ada di rumah, ia pun menjalankan aksi bejat.

Gadis belia usia remaja itu tak berdaya.

Kegadisannya direnggut. Tak sekali dicabuli, bahkan sampai berkali-kali.

Bagaimana kasus pencabulan terhadap NF terungkap?

BERITA TERKAIT

Kala itu, di pertengahan November 2019, NF bermain di rumah temannya di Way Jepara.

Lu yang sedang dimabuk nafsu bejatnya datang menjemput NF di rumah tersebut.

NF yang trauma atas perlakuan Lu, tidak mau ikut sang paman dan menangis histeris.

Kepada ibu temannya, NF lalu bercerita mengenai perlakuan bejat Lu.

Kasus itu pun terungkap lalu dilaporkan ke Polsek Way Jepara.

Petugas Polsek Way Jepara lalu berkoordinasi dengan Polsek Labuhan Ratu.

Lu ditangkap.

Dalam pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya.

Seorang anggota polsek mengungkapkan bahwa dari Lu disita pil KB.

Pil yang sama ia berikan ke NF agar tidak hamil.

Coba dengar pengakuan Lu saat diperiksa polisi.

"Saya suka dia. Saya mau menikahinya kalau sudah dewasa nanti," katanya.

Setelah ditangkap polisi, ia pun mengaku khilaf dan meminta maaf.

Lu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lampung Timur.

Di situlah muncul peran DA yang merupakan relawan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

DA mendampingi saat pemeriksaan di Polres Lampung Timur pada 25 November.

Dan, makin intensif menemani NF sejak Maret 2020.

Saat dalam genggamannya, DA yang ternyata sama bejadnya dengan Lu, menjalankan aksinya. Berkali-kali.

DA Tersangka

Polda Lampung dengan cepat telah menetapkan DA sebagai tersangka.

Ini hasil pengembangan atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, NF.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil visum dan keterangan saksi yang diambil Selasa (7/7/2020), penyidik melakukan gelar perkara.

"Baru selesai Selasa malam, dan dari hasil konstruksi pasal yang disangkakan dan unsur yang terpenuhi, serta alat dan barang bukti yang ada, sudah patut diduga dari pada terlapor ini sebagai orang tersangka," ujar Pandra.

Adapun pasal yang disangkapan terhadap tersangka yakni Pasal 81 UU 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Timur telah membekukan aktivitas P2TP2A setempat.

Kepala Dinas PPPA Lampung Timur, Rita Witriati, menjelaskan, P2TP2A merupakan organisasi yang berdiri sendiri dan diisi oleh relawan, bukan di bawah Dinas PPPA.

Saat ini, Lampung Timur sudah memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Kalau UPTD di bawah kita. Tapi memang belum bekerja. Baru dibentuk Januari kemarin. Dan secara struktural belum ada pejabat. Kita sudah usulkan Plt, tapi belum turun sampai sekarang. Karena sejak Januari sampai hari ini belum ada pengangkatan dan pelantikan," ujarnya, Rabu.

"Jadi P2TP2A itu bukan ASN. Sekarang sudah kita bekukan. Nah kita juga lagi mengkaji PermenPPPA, jika daerah sudah memiliki UPTD PPA, apakah masih memerlukan P2TP2A. Kalau aturan menyebutkan tidak diperlukan atau satu saja cukup, berarti kan bisa dibubarkan," katanya.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/joe/lis/nif/dra)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Polisi Tangkap 1 dari 2 Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis 15 Tahun di Natar

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas