Sekelompok Remaja Mabuk Rusak Warung Kopi dan Aniaya Seorang Pemuda di Trenggalek
Empat pria ditangkap aparat Polres Trenggalek, Jawa Timur, terkait kasus penganiayaan dan pengrusakan warung kopi
Editor: Adi Suhendi
Sementara warung kopi di tempat kejadian perkara mengalami kerusakan.
Polisi mengumpulkan beberapa barang bukti dari kejadian itu.
Antara lain empat sepeda motor milik tersangka, batu, meja, dan kursi yang ada di tempat kejadian.
"Kami masih mengejar empat tersangka lain yang masih buron," sambung Doni.
Atas kasus itu, tiga tersangka RS, WA, dan BS dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara RR dijerat dengan pasal 76c jo pasal 80 UURI tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 356 KUHPidana dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Aflahul Abidin
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mabuk, Sekelompok Remaja di Kabupaten Trenggalek Aniaya Orang dan Rusak Warung Kopi