Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Perampok Sadis Beraksi Incar Bos Minimarket di Batam, Pelaku Intai Korban Mulai Dari Tempat Kerja

Dua perampok sadis yang beraksi di Perumahan Mitra Raya, Blok D, Nomor 22, Kota Batam, Kepulauan Riau diringkus aparat kepolisian.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Perampok Sadis Beraksi Incar Bos Minimarket di Batam, Pelaku Intai Korban Mulai Dari Tempat Kerja
Via Tribun Batam
Aksi perampok sadis terjadi di Perumahan Mitra Raya Blok D Nomor 22, Kota Batam, Rabu (8/7/2020), membuat korban mengalami luka parah di bagian kepala. (Foto: Istimewa) 

Pasalnya, kedua pelaku bertindak brutal dengan memukul kepala korbannya, Candy Mudyta (28), dengan linggis sepanjang 30 sentimeter.
Keduanya mendadak jadi ‘raja tega’ setelah terlilit utang dan tak mampu membayar.

Karena itu, mereka memutuskan untuk mengincar Candy.

Baca: Detik-detik Aksi Perampokan Sadis di Batam, Pelaku Pukul Kepala Korban Pakai Besi Lalu Kabur

Saat peristiwa nahas terjadi, Candy sedang menyandang tas berisikan uang Rp 6 juta.

Menyikapi ini, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro pun meminta warga Batam agar lebih waspada.

“Apalagi setelah mengambil uang atau saat membawa uang (dalam jumlah banyak),” tegas Purwadi kepada Tribun Batam, Kamis (9/7/2020).

Bahkan, lanjut Purwadi, jika warga dalam keadaan waswas saat membawa uang dalam jumlah banyak, pihak kepolisian siap untuk mengawal.

“Minta pengawalan polisi, gratis,” katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, dari informasi yang Tribun Batam dapatkan, kedua pelaku berinisial J (38) dan W (20) sendiri ditangkap di salah satu kamar hotel.

Keduanya bahkan sempat melawan dan berusaha kabur.

Kepada pihak kepolisian, baik J dan W mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan sadis ini.

Baca: Bos Minimarket di Batam Dirampok, Dipukul Menggunakan Linggis dan Uang Rp 6,5 Juta Amblas

Dikarenakan terlilit utang, keduanya memutuskan untuk merampok Candy.

Korban mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih dengan pelat bernomor BP 1151 HG.

Korban terluka dengan 35 jahitan di kepala dan menjalani perawatan di UGD Rumah Sakit (RS) Awal Bros.

Perampok ditangkap polisi, dengan barang bukti sepeda motor, jaket bertuliskan operator ojek online, dan uang Rp 6 juta dalam tas milik korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas