Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Pengungkapan Ladang Ganja di Cilengkrang: Seminggu di Hutan Tanpa Sinyal, Polisi pun Dikibuli

Andri menceritakan ia beserta tim Satresnarkoba harus satu minggu lamanya mencari keberadaan ladang yang ditanami ganja itu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kisah Pengungkapan Ladang Ganja di Cilengkrang: Seminggu di Hutan Tanpa Sinyal, Polisi pun Dikibuli
Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap satu hektare ladang ganja di perbatasan Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung dengan Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Mereka mendapat ratusan juta dari hasil panennya itu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki.

Para pelaku sudah hampir setahun lamanya dan sudah tiga kali panen.

Mereka mendapat uang kurang lebih Rp 240 juta setiap satu kali panennya.

"Satu kali panen (dapat) 40 kilo. Satu kilo (dijual) sekitar Rp 6 juta, berarti sekitar Rp 240 juta, yah, " ujar Yoris

Yoris mengungkapkan setiap sekali panen ladang itu bisa menghasilkan 40 kilogram ganja dari 1.000 hingga 2.000 batang ganja.

Menurut Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam penanaman ganja secara acak itu di ladang satu hektare merupakan modus kamuflase atau penyamaran.

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan ladang ganja di kawasan Aceh Selatan. Empat titik ladang ganja berhasil diidentifikasi berada di antara pegunungan Sawah Tingkem dan Seleukat, Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan ladang ganja di kawasan Aceh Selatan. Empat titik ladang ganja berhasil diidentifikasi berada di antara pegunungan Sawah Tingkem dan Seleukat, Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. (Biro Humas dan Protokol BNN)
BERITA TERKAIT

Dikatakannya, apabila tanaman ganja sudah setinggi satu meter, baru tanaman itu bisa dipanen.

"Katanya bibitnya dapet dari luar, dari Sumatera, kami masih melakukan pengejaran yang lain," kata Andri.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Awal Mula Pengungkapan Ladang Ganja 1 Hektar di Cilengkrang, Pelaku Berusaha Kibuli Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas