Bocah Perempuan 12 Tahun Dinikahi Pria Beristri di Banyuwangi, Berikut Kronologisnya
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Editor: Hendra Gunawan
Bahkan Syekh Puji yang saat itu kerap memamerkan tumpukan uang pun harus berurusan dengan hukum.
Syekh Puji dijerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahkan Pemerhati Anak Seto Mulyadi sampai menemui Syekh Puji untuk membatalkan dulu pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.
Syekh Puji setuju akan hal itu, namun ia tetap menjalani proses hukum dengan dipenjara.
Pada tahun 2012, setelah bebas dari penjara Syekh Puji pun mendapatkan izin poligami ketika Lutfiana Ulfa telah berusia 16 tahun.
Setelah itu kabar keduanya pun hilang bak ditelan bumi.
Namun setelah 8 tahun tak ada kabar, Syekh Puji kembali menggemparkan publik.
Pengusaha kaya raya dan pimpinan pondok pesantren Miftahul Jannah ini dikabarkan kembali menikah dengan anak kecil.
Bahkan kali ini anak kecil yang dinikahi Syekh Puji jauh lebih muda dibandingkan Lutfiana Ulfa yang saat itu dinikahi usia 12 tahun.
Istri baru Syekh Puji ini masih berusia 7 tahun
Informasinya, pernikahan siri dengan bocah 7 tahun itu dilakukan Syekh Puji pada 2016 silam dan digelar pukul 00.00 WIB.
Setelah kasus itu diinvestigasi Komnas Perlindungan Anak ( KPA) Jawa Tengah, ternyata, ada tiga orang yang dilaporkan ke Polda Jateng terkait kasus tersebut.
Selaku pelapor, Ketua KPA Jawa Tengah, Endar Susilo.
Endar mengatakan, tak hanya Syekh Puji saja yang dilaporkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.