Bocah Perempuan 12 Tahun Dinikahi Pria Beristri di Banyuwangi, Berikut Kronologisnya
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Editor: Hendra Gunawan
Dokumen Surya
M Imam Ghozali pendamping keluarga korban ketika berada di Mapolres Banyuwangi. Dia menyerahkan ke proses hukum untuk menangani masalah gadis 12 tahun dinikahi pria 45 tahun. Foto kanan: Syekh Puji bersama Ulfa.
Ada tiga orang lain yang juga dilaporkan dalam pernikahan tidak lazim tersebut.
Yakni, E, selaku ibu kandung anak berusia tujuh tahun.
Selanjutnya, I, kakak kandung yang menjadi wali pernikahan dan MH yang menikahkan antara Syekh Puji dan anak tersebut.
"Mengenai status ketiga orang tersebut, sepenuhnya menjadi ranah penyidik.
Tapi yang harus menjadi perhatian adalah orang tua korban.
Anak ini kan, sudah yatim jadi dia sepenuhnya menjadi tanggung jawab ibu," kata Endar, Jumat (3/4/2020) di ruang kerjanya. (Haorrahman)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Bocah 12 Tahun Dinikahi Pria Beristri Usia 45 di Banyuwangi, Senasib Ulfa dan Syekh Puji
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.