Sopir Cabuli Anak Majikan yang Masih SD, Malah Ucapkan Terima Kasih saat Divonis Penjara 7 Tahun
Eko yang merupakan sopir pribadi itu berasal dari Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Eko Wahyudi (36) nekat mencabuli anak majikannya yang masih SD.
Eko yang merupakan sopir pribadi itu berasal dari Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur.
Saat mendengar vonis di PN Tanjungkarang, ia sempat mengucapkan terima kasih.
Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan, perbuatan terdakwa dimulai sejak Agustus 2013 silam.
Baca: Fakta Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Alasan karena Mirip Mantan Istri hingga Saling Suka
Baca: Pria Tunanetra Ceraikan Gadis 12 Tahun, Kecewa Pernikahan Cuma untuk Tutupi Aib Pencabulan Ayah Tiri
"Terdakwa bekerja sebagai sopir pribadi keluarga anak korban," ungkap JPU.
Terdakwa sering mendapat tugas mengantar-jemput anak korban yang masih duduk di sebuah sekolah dasar di kawasan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
"Terdakwa mengantar menggunakan mobil pikap berwarna hitam," jelas JPU.
Ucapkan Terima Kasih
Eko mengucapkan terima kasih karena dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.
Apa alasannya?
Eko menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), terdakwa mengucapkan terima kasih atas vonis tersebut.
Baca: Pejabat Desa Umur 55 Perkosa Teman Cucunya, Tiba-tiba Datang Ingin Melamar Korban yang Masih SD
Baca: Bocah SD Diperkosa Pejabat Desa di Makam dan di Rumah, Korban Anak Yatim adalah Teman Cucu Pelaku
Ternyata, ia bersyukur karena hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya JPU Dimas T Sanny mengatakan, terdakwa Eko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.