Pria Berusia 40 Tahun yang Nikahi Gadis Berusia 12 Tahun di Banyuwangi Secara Siri Ditahan
Di video yang beredar perangkat dusun menjekaskan yang dilakukan oleh tersangka adalah salah dan melanggar hukum, karena korban masih di bawah umur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Haorrahman
TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Pria berusia 40 tahun, NW yang menikahi seorang gadis berusia 12 tahun, di Siliragung, Banyuwangi ditetapkan jadi tersangka.
Ia kini telah ditahan di Polresta Banyuwangi.
Kini pengakuan pria menikahi gadis saat diinterogasi oleh perangkat dusun setempat, beredar melalui video .
Imam Ghozali, pendamping korban, membenarkan adanya video yang tersebut.
Menururnya video itu direkam oleh warga yang datang saat proses klarifikasi antara tersangka dan perangkat dusun.
"Saya tidak tahu siapa yang merekam. Tapi yang jelas pengakuan itu benar sesuai yang ada dalam video," kata Imam.
Terdapat dua video pengakuan yang beredar.
Baca: Bocah Perempuan 12 Tahun Dinikahi Pria Beristri di Banyuwangi, Berikut Kronologisnya
Dalan video tersebut tersangka mengakui telah menikah siri.
Mereka dinikahkan oleh seorang modin dan disaksikan oleh ibu angkat yang juga merupakan bibi korban.
"Iya saya memilih jalur lain yakni nikah siri. Yang menikahkan adalah modin dan disetujui oleh ibu angkat ini," ujar tersangka dalam video tersebut.
Di video yang beredar itu, perangkat dusun menjekaskan yang dilakukan oleh tersangka adalah salah dan melanggar hukum, karena korban masih di bawah umur.
"Kami minta semua yang terlibat dalam kasus ini dihukum. Kami juga meminta agar polisi transparan dalam menyikapi kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Imam.
Imam mengatakan tidak hanya tersangka, namun juga ada pihak lainnya yang terlibat dalam pernikahan siri ini, di antaranya modin dan ibu angkatnya.