Pria Berusia 40 Tahun yang Nikahi Gadis Berusia 12 Tahun di Banyuwangi Secara Siri Ditahan
Di video yang beredar perangkat dusun menjekaskan yang dilakukan oleh tersangka adalah salah dan melanggar hukum, karena korban masih di bawah umur
Editor: Eko Sutriyanto
SURYA/HAORRAHMAN
Imam Ghozali, pendamping korban gadis 12 tahun yang dinikahkan dengan pria 40 tahun di Banyuwangi.
Bahkan menurut Imam, setelah pernikahan siri sekitar satu bulan lalu, tersangka sering menginap di rumah korban.
"Ibu angkatnya mendiamkan pelaku sering tidur di rumah korban. Warga juga merasa risih dengan tingkah laku pelaku di sana," tambahnya.
Kasus ini bermula saat orang tua kandung korban melaporkan pada perangkat dusun, anaknya telah dinikahi siri oleh tersangka.
Padahal korban baru saja lulus Sekolah Dasar (SD). Selama ini korban tinggal bersama ibu angkatnya yang merupakan kakak dari ayah korban.
Warga akhirnya melaporkan kasus ini pada polisi. Kini tersangka telah ditahan oleh polisi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Begini Pengakuan Pria Nikahi Gadis 12 Tahun di Banyuwangi, Disetujui Ibu Angkat: Warga Risih
Berita Rekomendasi