Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Pribadi Nekat Mencabuli Anak Majikannya, Mengancam jika Menolak: Kakek dan Nenekmu Saya Bunuh

Seorang sopir pribadi nekat mencabuli anak majikannya. Untuk melancarkan aksinya pelaku kerap mengancam korban.

Editor: Miftah
zoom-in Sopir Pribadi Nekat Mencabuli Anak Majikannya, Mengancam jika Menolak: Kakek dan Nenekmu Saya Bunuh
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi- Seorang sopir pribadi nekat mencabuli anak majikannya. Untuk melancarkan aksinya pelaku kerap mengancam korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir pribadi nekat mencabuli anak majikannya.

Untuk melancarkan aksinya pelaku kerap mengancam korban.

Pelaku mengancam akan membunuh kakek dan nenek korban jika korban menolak.

Seorang sopir pribadi bernama Eko Wahyudi (36) mengancam korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur itu divonis tujuh tahun penjara karena mencabuli anak majikannya.

Dalam aksinya, kata JPU Dimas T Sanny, terdakwa Eko Wahyudi mencabuli korban dengan disertai ancaman.

Ia melakukannya di mobil saat mengantar korban ke sekolah.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa mengancam. 'Kalo kamu turun (dari mobil) sekarang, kakek dan nenek kamu saya bunuh," ungkap JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).

Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka baju.

Namun, korban AK menolak.

"Kemudian terdakwa mengatakan, 'Kalo gak mau, nanti nenek (korban) saya bunuh," ujar JPU.

Baca: Dinikahkan dengan Gadis 12 Tahun, Baharuddin Baru Tahu Istrinya Itu Ternyata Korban Pencabulan

Baca: Pria 44 Tahun Ceraikan Gadis 12 Tahun, Kecewa Pernikahan Cuma untuk Tutupi Aib Pencabulan Ayah Tiri

Baca: Polisi sudah Amankan Pelaku Pemerkosaan Remaja Lampung Timur

Karena mendapat ancaman, AK pun menuruti kemauan terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul itu di lingkungan sekolah anak korban AK.

"Terdakwa mengantar anak korban AK dan saksi SAD bersekolah," ucapnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas