Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Pribadi Nekat Mencabuli Anak Majikannya, Mengancam jika Menolak: Kakek dan Nenekmu Saya Bunuh

Seorang sopir pribadi nekat mencabuli anak majikannya. Untuk melancarkan aksinya pelaku kerap mengancam korban.

Editor: Miftah
zoom-in Sopir Pribadi Nekat Mencabuli Anak Majikannya, Mengancam jika Menolak: Kakek dan Nenekmu Saya Bunuh
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi- Seorang sopir pribadi nekat mencabuli anak majikannya. Untuk melancarkan aksinya pelaku kerap mengancam korban. 

JPU pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara.

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), ketua majelis hakim Surono menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 jo 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Surono.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Atas putusan tersebut, Eko Wahyudi menerimanya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Sopir Cabuli Anak Majikan di Mobil: 'Kalo Gak Mau, Kakek dan Nenekmu Saya Bunuh'"

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas