Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Pribadi Nekat Mencabuli Anak Majikannya, Mengancam jika Menolak: Kakek dan Nenekmu Saya Bunuh

Seorang sopir pribadi nekat mencabuli anak majikannya. Untuk melancarkan aksinya pelaku kerap mengancam korban.

Editor: Miftah
zoom-in Sopir Pribadi Nekat Mencabuli Anak Majikannya, Mengancam jika Menolak: Kakek dan Nenekmu Saya Bunuh
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi- Seorang sopir pribadi nekat mencabuli anak majikannya. Untuk melancarkan aksinya pelaku kerap mengancam korban. 

Saat keluar dari mobil, saksi SAD langsung turun dan masuk ke sekolah.

"Namun pada saat anak korban ingin turun, terdakwa langsung mencegah anak korban," sebutnya.

Saat itulah terdakwa mencabuli anak majikannya.

Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan, perbuatan terdakwa dimulai sejak Agustus 2013 silam.

"Terdakwa bekerja sebagai sopir pribadi keluarga anak korban," ungkap JPU.

Terdakwa sering mendapat tugas mengantar-jemput anak korban yang masih duduk di sebuah sekolah dasar di kawasan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

"Terdakwa mengantar menggunakan mobil pikap berwarna hitam," jelas JPU.

BERITA TERKAIT

Ucapkan Terima Kasih

Eko mengucapkan terima kasih karena dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.

Apa alasannya?

Eko menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), terdakwa mengucapkan terima kasih atas vonis tersebut.

Ternyata, ia bersyukur karena hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya JPU Dimas T Sanny mengatakan, terdakwa Eko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas