FAKTA-FAKTA Kakek Nikah Siri dengan Gadis Belia Rekan sang Cucu, Ada Dugaan Persetubuhan Paksa
Seorang kakek membuat gempar warga, lantaran dirinya menikah siri dengan gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pejabat desa di Gresik Jawa Timur, berinisial S (55) membuat gempar warga, lantaran dirinya menikah siri dengan gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kakek tersebut dikabarkan telah menikahi rekan dari sang cucu.
Bahkan muncul juga dugaan persetubuhan paksa yang dilakukan S terhadap gadis belia tersebut.
Kabar tersebut pun mengemuka dan membuat gempar.
Berikut fakta-faktanya, dilansir Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Seorang Pejabat Desa hingga Kakek 3 Orang Cucu
S merupakan seorang pejabat desa di bagian Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kaur Kesra) di Desa Asempapak, Sidayu, Gresik, Jawa Timur.
Kini adanya kasus pernikahan siri dengan siswi SD yanng notabene asal Madura tersebut, membuat S telah dinonaktifkan dari tugasnya.
Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan jika ada perangkat desanya yang melakukan persetubuhan terlarang itu.
"Sudah non aktif sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi. Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya ya seperti itu," terangnya, Selasa (14/7/2020).
Dilansir dari Surya.co.id, Camat Sidayu, Gresik Nuryadi pun membenarkan kabar tersebut.
Dirinya bahkan menyebut sosok S memiliki perilaku yang aneh, dan dirinya pun juga mengetahui bahwa S sudah lama telah menikah siri.
Baca: Bocah Kelas 2 SD di Siak Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Dengan Luka Menganga di Leher
Seperti diketahui S memiliki seorang istri, juga ayah dari lima orang anak dan kakek dari tiga cucu.
Terkait pernikahan siri tersebut, menurut Camat Sidayu, diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, baik keluarga sang gadis belia sebut saja Bunga, juga dari pihak keluarga S.