Pria 44 Tahun Curi Motor untuk Kado Keponakan Tahun Lalu, Beraksi Lagi saat Korban sedang Shalat
Seorang pencuri motor asal Demak akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian. Dari hasil pencuriannya di tahun lalu, satu motor diberikan ke ponakan.
Editor: Miftah
Korban seorang mahasiswa di Kota Semarang yang berasal dari Kabupaten Pati.
Kronologi
Pencurian terjadi pada Selasa (15/6/2019).
Lokasi kejadian di Masjid Baitut At-Taibiin Jalan Ampel Gading Raya Kelurahan Kalisegoro Kecamatan Gunungpati.
Kala itu korban sedang salat dzuhur.
"Betul kejadian setahun lalu, tersangka berhasil kami tangkap kemarin Rabu (15/7/2020) malam di Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Demak," terang Kapolsek Gunungpati Kompol R. Arsyadi kepada Tribunjateng.com, Kamis (16/7/2020).
Pihaknya sempat kesulitan menangkap pelaku.
Lantaran pelaku mencuri motor hanya untuk digunakan kepentingan pribadi.
Pelaku juga mengganti plat nomor palsu H 4764 SZ.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhrinya pihak kepolisian mendapat petunjuk pelaku berada di Mranggen Demak.
"Kami lalu melakukan penangkapan serta mengamankan satu unit motor milik korban," terangnya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku mencuri motor di parkiran Masjid tersebut pasalnya tergiur melihat kunci motor korban masih menempel di setang motor.
Tersangka lantas melakukan pencurian itu.
"Tersangka ini kerja serabutan saat kejadian sedang bekerja di Semarang," bebernya.
"Kami kenakan tersangka pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," imbuhnya.
(Iwn)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Eko Demak Pernah Maling Motor di Ungaran Dijadikan Kado Buat Keponakan"