Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi, Berperan jadi Muncikari & PSK, Tarifnya Rp 2,1 Juta

Beberapa waktu lalu, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali dihebohkan dengan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Editor: Miftah
zoom-in Sejumlah Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi, Berperan jadi Muncikari & PSK, Tarifnya Rp 2,1 Juta
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi- Beberapa waktu lalu, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali dihebohkan dengan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah anak di bawah umur terlibat kasus prostitusi.

Mirisnya, muncikari yang terlibat juga masih di bawah umur.

Tarif yang dipatok sekitar Rp 2,1 juta.

Beberapa waktu lalu, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali dihebohkan dengan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Tragisnya lagi, perdagangan manusia ini didalangi seseorang muncikari yang juga terbilang masih di bawah umur.

Seorang muncikari, El (17) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV PPA Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam kasus prostitusi anak di bawah umur di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

"Mucikari yang kita tetapkan sebagai tersangka tiga orang lainnya termasuk dua PSK sebagai saksi kasus ini," kata Kombes Pol Budi Hermawan, Dir Krimum Polda Babel, Jumat (17/7/2020).

Berita Rekomendasi

Seperti dieketahui tim Unit PPA Subdit IV Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Toboali Kabupaten Bangka Selatan, PSK yang berhasil diamankan merupakan anak dibawah umur.

Dalam pengungkapan tersebut diamakan empat tersangka yakni EL (17), B (16) dan (21) dan M (17).

Baca: Hana Hanifah Sempat Terseret Kasus Prostitusi, sang Manajer Akui Kecolongan: Kenapa Bisa Terjadi

Baca: Remaja 17 Tahun Tawarkan Tawarkan Prostitusi ABG di Bangka, Tarifnya Rp 2,1 Juta

Baca: Kasus Ayah Cabuli Anak Lalu Nikahkan dengan Pria Tunanetra: Keluarga hingga Tamu Kondangan Diperiksa

"Diamakan para tersangka yang diduga melakukan prostitusi dimana baik PSK maupun perantara prostitusi masih dibawah umur," kata Kombes Pol Maladi.

Pengungkapan tersebut bermula saat Tim Unit PPA Subdit IV Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan informasi adanya prostitusi melibatkan anak dibawah umur.

Dir Krimum Kombes Pol Budi Hermawan memerintahkan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tim Subdit IV Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya Rabu (15/7/2020) PSK anak berhasil dipancing bertransaksi.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas